Dari data pengungkapan 3 kasus itu yakni MF diamankan bersama barang bukti 78 butir pil hexymer.
Sedangkan MA residivis pengedar pil koplo meningkat jadi pengedar sabu-sabu. Bahkan barang bukti yang ditemukan di rumahnya saat penggeledahan yakni sebanyak 60 gram.
MA diamankan saat bertransaksi di daerah Mangin, Kota Tasikmalaya. Setelah diperiksa didapati 15 paket kecil di saku celana dan bajunya.
Baca Juga: Warga Desa Mekarsari Tagih Janji Bupati Sumedang Perbaiki Jalan Rusak
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Ikhwan, ada percakapan melalui telepon selulernya. "Lalu kami kembangkan dan menggeledah rumah tersangka MA, ditemukan sabu sekitar 60 gram dalam paketan plastik bening yang cukup besar," katanya.
Untuk satu paket kecil sabu pengedar menjual Rp300 ribu dan untuk paket 1 gram pengedar mematok harga kisaran Rp1,2 juta rupiah.
Selain itu pelaku lainnya AM diamankan bersama barang bukti ganja kering 2 paket besar dan uang sebanyak Rp350 ribu.
Baca Juga: Kompolnas Apresiasi Putusan Sidang PK untuk Memberhentikan dengan Tidak Hormat AKBP Brotoseno
"Barang bukti lainnya yang ikut diamankan selain narkoba, timbangan digital, plastik dan 3 buah telepon seluler," katanya.***