DPMD dan DPMPTSP Garut Sosialisasikan NIB pada Pengelola BUMDes

- 28 Juli 2022, 18:48 WIB
(DPMD) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Garut menggelar sosialisasi dan Implementasi Perizinan Daring Terpadu.
(DPMD) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Garut menggelar sosialisasi dan Implementasi Perizinan Daring Terpadu. /kabar-priangan.com/Dindin Herdiana./

KABAR PRIANGAN - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Garut menggelar sosialisasi dan Implementasi Perizinan Daring Terpadu dengan Pendekatan Perizinan Berbasis Risiko atau OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach).

Perizinan Daring Terpadu dengan Pendekatan Perizinan Berbasis Risiko tahun 2022 untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Kegiatan tersebut berlangsung di aula Bank BJB Garut, Kamis,28 Juli 2022 dan diikuti 65 peserta dari pengelola BUMDes. 

Baca Juga: Jembatan Rawayan Terdampak Banjir Garut Kini Sudah Kembali Tersambung

Kepala DPMD Garut Wawan Nurdin menyampaikan, kegiatan ini untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). 

“Untuk saat ini baru diikuti 65 BUMDes dan cara pendaftaran untuk mendapatkan hak akses berupa username dan password yang akan digunakan sebagai kunci masuk dalam penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” ujar Wawan Nurdin didampingi Kabid PMD Idad Badrudin di sela kegiatan. 

Wawan menuturkan, kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menyebarluaskan informasi dan implementasi terkait kebijakan perizinan berusaha di daerah pascaterbitnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja kepada para pengelola BUMDes dan pelaku usaha di Kecamatan. 

Baca Juga: Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Garut Menurun, Banyak Kasus Diselesaikan Kekeluargaan

“Dan kegiatan ini memberikan pendampingan dalam mengakses OSS-RBA untuk memperoleh legalitas perizinan berusaha bagi pelaku usaha yang belum memiliki perizinan sebelumnya untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) pada sistem OSS RBA,” ujarnya. 

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Garut Wahyu Dijaya, menyampaikan, berkaitan dengan akses regulasi BUMDes mereka sudah punya. Tetapi kalau berbicara usaha tentunya harus punya Nomor Induk Berusaha (NIB). "makanya sosialisasi ini lebih kepada sosialisasi BUMDes harus memiliki NIB untuk memudahkan akses-akses permodalan atau pemasaran,” ujar Wahyu. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x