Kejari Tahan Dua Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Proyek Smart City. Salah Satunya ASN Pemkot Tasikmalaya

- 17 Agustus 2022, 17:51 WIB
Kejari Tasikmalaya, Fajarudin memberikan keterangan tentang penahanan dua tersangka kasus Smart City, salah satunya adalah pejabat ASN di Pemkot Tasikmalaya.*
Kejari Tasikmalaya, Fajarudin memberikan keterangan tentang penahanan dua tersangka kasus Smart City, salah satunya adalah pejabat ASN di Pemkot Tasikmalaya.* /kabar-priangan.com/Asep MS/

“Tahapan pemeriksaannya sudah selesai dan hari ini kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kebon Waru, Bandung,” ujar Fajaruddin.

Adapun modusnya, lanjut dia, berupa konsultasi yang fiktif. Tersangka merekayasa seakan-akan konsultan itu dibuat dengan menggunakan jasa orang lain, tapi pada kenyataannya dikerjakan sendiri.

Baca Juga: Inilah Lirik Lagu Berkibarlah Bendera Negeriku Karya Gombloh yang Mampu Membakar Semangat Nasionalisme

“Artinya tidak ada pekerjaannya, jasa konsultasinya tidak benar alias fiktif," katanya.

Akibat kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua tersangka lanjut Fajaruddin kerugian negara yang timbul nilainya mencapai Rp460 juta.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x