“Tahapan pemeriksaannya sudah selesai dan hari ini kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kebon Waru, Bandung,” ujar Fajaruddin.
Adapun modusnya, lanjut dia, berupa konsultasi yang fiktif. Tersangka merekayasa seakan-akan konsultan itu dibuat dengan menggunakan jasa orang lain, tapi pada kenyataannya dikerjakan sendiri.
“Artinya tidak ada pekerjaannya, jasa konsultasinya tidak benar alias fiktif," katanya.
Akibat kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua tersangka lanjut Fajaruddin kerugian negara yang timbul nilainya mencapai Rp460 juta.***