Kejari Tahan Dua Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Proyek Smart City. Salah Satunya ASN Pemkot Tasikmalaya

- 17 Agustus 2022, 17:51 WIB
Kejari Tasikmalaya, Fajarudin memberikan keterangan tentang penahanan dua tersangka kasus Smart City, salah satunya adalah pejabat ASN di Pemkot Tasikmalaya.*
Kejari Tasikmalaya, Fajarudin memberikan keterangan tentang penahanan dua tersangka kasus Smart City, salah satunya adalah pejabat ASN di Pemkot Tasikmalaya.* /kabar-priangan.com/Asep MS/

KABAR PRIANGAN - Dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek Smart City di Pemkot Tasikmalaya, diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tasikmalaya melakukan penahanan terhadap ke dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek Smart City di Pemkot Tasikmalaya pada Selasa, 16 Agustus 2022.

Kedua tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek Smart City di Pemkot Tasikmalaya yang diamankan oleh Kejari Tasikmalaya adalah AT dan PFL.

Baca Juga: DPD PPNI Kota Tasikmalaya Akan Laporkan Pria yang Melakukan Tindakan Kekerasan kepada Perawat RS Jasa Kartini

Satu tersangka yaitu AT merupakan seorang pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya.

Sedangkan satu lagi, yaitu tersangka PFL merupakan pihak ketiga atau pihak swasta yang mendapatkan proyek Smart City tersebut.

Kepala Kejari Kota Tasikmalaya, Fajaruddin mengatakan, kasus korupsi yang melibatkan keduanya terjadi di salah satu dinas di Pemkot Tasikmalaya.

Baca Juga: Farel Prayoga Nyanyi di Istana Negara Lagu 'Ojo Dibandingke', Prabowo dan Bu Iriana Jokowi Ikutan Joget

Yaitu, dalam kegiatan jasa konsultasi pengembangan model aplikasi Tasikmalaya smart city klaster pendidikan dan klaster kesehatan tahun 2017.

“Tahapan pemeriksaannya sudah selesai dan hari ini kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kebon Waru, Bandung,” ujar Fajaruddin.

Adapun modusnya, lanjut dia, berupa konsultasi yang fiktif. Tersangka merekayasa seakan-akan konsultan itu dibuat dengan menggunakan jasa orang lain, tapi pada kenyataannya dikerjakan sendiri.

Baca Juga: Inilah Lirik Lagu Berkibarlah Bendera Negeriku Karya Gombloh yang Mampu Membakar Semangat Nasionalisme

“Artinya tidak ada pekerjaannya, jasa konsultasinya tidak benar alias fiktif," katanya.

Akibat kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua tersangka lanjut Fajaruddin kerugian negara yang timbul nilainya mencapai Rp460 juta.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x