Menurutnya, Jawa Barat sebagai provinsi otonom ditetapkan pada tahun 1926 ketika Pemerintah Hindia Belanda membentuk Provinsi Jawa Barat.
“Penetapannya dalam rangka pembaharuan sistem desentralisasi dan dekonsentrasi pemerintahan,” katanya.
Baca Juga: Chord Gitar Lagu Ojo Dibandingke yang Viral oleh Farel Prayoga. Mudah Dimainkan untuk Pemula
Dia menjelaskan, status ini secara resmi ditetapkan pada tanggal 1 Januari 1926, melalui staatsblad (lembar negara) nomor 326 pada tahun 1926.
Kemudian, lanjut Basuki, ditetapkan lagi dalam staatsblad nomor 27, 28 dan 438 pada tahun 1928, dan staatsblad nomor 507 pada tahun 1932.[9]
“Jadi, Provinsi Jawa Barat merupakan provinsi yang pertama kali dibentuk oleh Pemerintah Kolonial Belanda. Pembentukan itu terjadi pada tanggal 1 Januari 1926,” katanya.
Selanjutnya, kata Basuki, pada masa Pemerintahan Pendudukan Jepang, provinsi ini bubar karena Jepang membentuk sistem pemerintahannya sendiri yang bersifat militeristis.
Dua hari setelah proklamasi kemerdekaan RI, yakni tanggal19 Agustus 1945, pemerintah membentuk lagi pemerintahan Provinsi Jawa Barat.
“Dari dua tanggal ini mana yang akan dipilih untuk diperingati sebagai hari lahir Provinsi Jawa Barat. Para sejarawan sudah menyajikan fakta, semestinya keputusan politik tidak mengabaikan fakta-fakta tersebut,” ujarnya.***