Ini Pesan Bupati Garut saat Hadiri Kegiatan Pembinaan Bagi Notaris se-Priangan Timur

- 2 September 2022, 21:13 WIB
Bupati Garut menghadiri pembinaan para notaris bisa lebih mengerti terkait tugas dan fungsinya, sebagai pejabat umum yang mempunyai kewenangan dalam membuat akta.
Bupati Garut menghadiri pembinaan para notaris bisa lebih mengerti terkait tugas dan fungsinya, sebagai pejabat umum yang mempunyai kewenangan dalam membuat akta. /kabar-priangan.com/Dindin Herdiana/

Sementara itu, Dirjen Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahadian Muzhar mengatakan, saat ini Indonesia sedang melakukan upaya untuk meningkatkan perekonomian, dengan bangkit melalui beberapa langkah seperti bertransaksi, berinvestasi, maupun berdagang. 

Baca Juga: Bangkit Pasca Pandemi, Pengusaha Hotel dan UMKM di Garut Jalin Kerjasama

Meskipun begitu, melakukan beberapa hal tersebut membutuhkan suatu kepastian hukum, agar kegiatan yang dilakukan dapat berlangsung dengan aman.

"Tidak sifatnya antar pemerintah tapi bisa juga dari pelaku-pelaku usaha atau korporasi-korporasi besar dari negara lain. Tapi kan kita juga harus menjamin kepastian hukum. Harus ada kepastian hukum. Mereka berinvestasi, kita bekerjasama kita trading, itu harus ada kepastian hukumnya," ujar Cahyo. 

Menurutnya, memastikan suatu lembaga mempunyai infrastruktur hukum yang baik, memerlukan beberapa hal atau rekomendasi yang harus dipenuhi, salah satunya adalah terkait dengan pengawasan terhadap penyedia jasa profesi, baik untuk pengacara, akuntan, bahkan notaris.

Baca Juga: Garut Siap Jadi Tuan Rumah 9 Cabor pada Porprov XIV Jabar 2022

"Untuk itu notaris harus profesional memastikan bahwa karena notaris ini Pejabat Umum Pembuat Akta autentik yang mana akta autentik itu digunakan sebagai alat bukti yang sah dihadapan pengadilan," tuturnya.

Cahyo mengatakan, notaris harus betul-betul profesional ketika membuat akta, karena hal tersebut menyangkut beberapa pihak, menyangkut bisnis, menyangkut transaksi, dan menyangkut hal lainnya. 

Maka dari itu, terdapat pedoman-pedoman yang harus dipahami para notaris yang terdapat dalam PMPJ (Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Notaris).

Baca Juga: Rawan Kecelakaan, Polisi Pasang Bronjong di Pinggiran Tanjakan Panganten Garut

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah