Selundupkan BBM Subsidi Sebanyak 2.100 Liter, Dua Warga Garut Diamankan Polisi

- 7 September 2022, 19:53 WIB
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono dan Kasat Reskrim AKP Dede Ikhsan Sopandi menunjukan barang bukti puluhan jeriken BBM subsidi yang diangkut secara ilegal oleh JM dan akan dijual oleh RU.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono dan Kasat Reskrim AKP Dede Ikhsan Sopandi menunjukan barang bukti puluhan jeriken BBM subsidi yang diangkut secara ilegal oleh JM dan akan dijual oleh RU. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - JM (22) dan RU (40) ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan dan pengangkutan ilegal bahan bakar minyak (BBM) subsidi dengan tujuan mencari keuntungan dengan memanfaatkan momentum kenaikan harga BBM.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, JM dan RU diamankan petugas sehari menjelang pemerintah secara resmi menaikan harga BBM.

Saat itu petugas Polsek Pameungpeuk yang tengah berpatroli mencurigai keberadaan sebuah mobil pick up yang terlibat mengangkut beban yang sangat berat. 

Baca Juga: Dandim 0611 Garut Pantau Aksi Unjuk Rasa Kenaikan BBM dari Aliansi Masyarakat Garut Menggugat

Petugas pun tutur Wirdanto kemudian memberhentikan kendaraan berwarna hitam degan nomor polisi Z 8043 DZ tersebut. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan yang ternyata kendaraan itu mengangkut BBM dalam jumlah cukup banyak. 

"Saat melalukan patroli di kawasan Cilauteureun, Desa Pameungpeuk, Kecamatan Pameungpeuk, petugas mendapati sebuah mobil pick up yang mengangkut BBM dalam jumlah yang terbilang banyak. Petugas pun langsung mengamankan kendaraan bersama sang sopir berinisial JM," ujar Wirdhanto didampingi Kasat Reskrim AKP Dede Ikhsan Sopandi, Rabu, 7 September 2022.

Ia menyebutkan, dari hasil periksaan terhadap JM, diketahui BBM tersebut milik RU. Ia hanya disuruh untuk mengambilnya dari daerah Cipatujah, Tasikmalaya dan rencananya akan dibawa ke RU di kawasan Kecamatan Caringin, Garut.

Baca Juga: Bupati Minta Penerima BLT BBM di Garut, Untuk Warga Kurang Mampu Tapi Tak Masuk DTKS

Dari pekerjaannya mengangkut BBM dari Cipatujah ke Caringin ini, JM mengakui dirinya mendapatkan upah sebesar Rp1,5 juta per bulannya dari RU. Selain itu, ia juga mendapatkan uang jalan sebesar Rp150 ribu setiap kali pergi membawa BBM dari Cipatujah ke Caringin. 

Dikatakan Wirdanto, polisi pun kemudian mencari keberadaan RU yang akhirnya juga berhasil diamankan. JM dan RU pun kemudian menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Garut dan keduanya ditetapkan menjadi tersangka.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x