Selundupkan BBM Subsidi Sebanyak 2.100 Liter, Dua Warga Garut Diamankan Polisi

- 7 September 2022, 19:53 WIB
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono dan Kasat Reskrim AKP Dede Ikhsan Sopandi menunjukan barang bukti puluhan jeriken BBM subsidi yang diangkut secara ilegal oleh JM dan akan dijual oleh RU.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono dan Kasat Reskrim AKP Dede Ikhsan Sopandi menunjukan barang bukti puluhan jeriken BBM subsidi yang diangkut secara ilegal oleh JM dan akan dijual oleh RU. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

Dalam pasal itu, tandas Wirdhanto, disebutkan "Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi pemerintah, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun atau dan denda paling tinggi 60 milyar".***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah