Dalam pasal itu, tandas Wirdhanto, disebutkan "Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi pemerintah, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun atau dan denda paling tinggi 60 milyar".***