Selundupkan BBM Subsidi Sebanyak 2.100 Liter, Dua Warga Garut Diamankan Polisi

- 7 September 2022, 19:53 WIB
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono dan Kasat Reskrim AKP Dede Ikhsan Sopandi menunjukan barang bukti puluhan jeriken BBM subsidi yang diangkut secara ilegal oleh JM dan akan dijual oleh RU.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono dan Kasat Reskrim AKP Dede Ikhsan Sopandi menunjukan barang bukti puluhan jeriken BBM subsidi yang diangkut secara ilegal oleh JM dan akan dijual oleh RU. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

"Hasil pemeriksaan, terungkap jika BBM yang diangkut oleh JM itu adalah BBM subsidi. Terdapat 75 jerigen berisi BBM subsidi yang saat itu berhasil kami amankan dari dalam kendaraan pick up yang dikemudikan JM," katanya.

Baca Juga: KPU Garut Temukan 83 Anggota Parpol Ganda

Wirdhanto merinci, 75 jerigen yang ada di dalam kendaraan tersebut 55 jerigen berisi BBM subsidi jenis pertalite, 5 jerigen berisi BBM subsidi jenis bio solar, dan 15 jerigen berisi BBM jenis pertamax.

BBM tersebut rencananya akan dijual secara eceran oleh RU di kawasan Caringin dengan harga disesuaikan dengan setelah diberlalukannya kenaikan oleh pemerintah.

Disampaikannya, RU sengaja membeli BBM menjelang diberlakukannya penyesuaian harga oleh pemerintah untuk kemudiam ditimbun. Baru setelah pemerintah mengumumkan kenaikan harga, BBM sebayak 2.100 liter itu akan dijualnya secara eceran sehingga ia akan mendapatkan keuntungan yang besar.

Baca Juga: Hingga Agustus 2022 di Garut Terdapat 446 Kasus DBD, Enam Meninggal

Masih menurut Wirdhanto, kegiatan melanggar hukum yang dilakukan JM dan RU itu ternyata bukan untuk yang pertama kalinya mereka lakukan.

Kegiatan ini ternyata sudah berlangsung selama dua bulan dan mereka telah empat kali melakukannya dengan keuntungan yang didapatkan RU antara Rp4 juta hingga Rp6 juta per bulan.

"Mereka ditetapkan jadi tersangka karena diduga melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 202 tentang Cipta Kerja juncto pasal 55 ayat 1 KUHP," ucap Wirdhanto.

Baca Juga: BNNK Garut Bangun Daya Tolak Masyarakat Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah