Demi Konten, Dua Pemuda Asal Cikatomas Tasikmalaya Siksa Belasan Monyet. Video Rekamannya Dijual di Medsos

- 13 September 2022, 18:28 WIB
Polres Tasikmalaya menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan terhadap satwa primata jenis Lutung Jawa dan Monyet ekor panjang yang dilakukan dua pemuka asal Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya, Selasa 13 September 2022.
Polres Tasikmalaya menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan terhadap satwa primata jenis Lutung Jawa dan Monyet ekor panjang yang dilakukan dua pemuka asal Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya, Selasa 13 September 2022. /kabar-priangan.com/Aris MF/

 

KABAR PRIANGAN - Hanya demi konten video yang lantas diperjualbelikan secara online, dua pemuda warga Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, Asep Yudi (25) dan Indra (25) dengan sadis menyiksa belasan monyet.

Tanpa ada rasa kasihan, kedua pemuda ini secara keji memukul, memotong hingga memutilasi hidup-hidup satwa primata jenis lutung jawa (Trachypithecus auratus) dan monyet ekor panjang (Macaca fascicularis).

Setiap adegan, aksi kedua pelaku ini kemudian direkam melalui video, lalu hasil rekamannya dijual secara online di medsos.

Baca Juga: Polisi Temukan Identitas Pria yang Tewas Tertabrak Kereta Api di Purbaratu Kota Tasikmalaya

Bahkan dugaan sementara, video penyiksaan satwa ini juga dijual kepada pemesannya di luar negeri.

Untungnya, aksi kedua pelaku berhasil terendus polisi berkat laporan masyarakat. Hingga mereka pun berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya.

Total diketahui sudah 12 ekor satwa primata yang menjadi korban kekejian para pelaku.

Baca Juga: Polisi Amankan Dua Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca di Kota Tasikmalaya

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Heryanto mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat kepada aparat kepolisian, dimana sempat beredar video aksi penyiksaan hewan yang ternyata dilakukan oleh warga Tasikmalaya.

Polisi pun langsung mengamankan kedua pelaku berikut satu ekor Lutung Jawa dan Monyet Ekor panjang, serta sejumlah peralatan penyiksaan seperti mesin bor, mesin blender, pisau, handpone berisikan bukti video penganiayaan dan sejumlah uang hasil penjualan konten video.

"Dari laporan masyarakat kami bergerak dan menangkap dua orang tersangka berikut sejumlah alat-alat yang dipakai untuk melakukan penganiayaan," jelas Suhardi, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Selasa 13 September 2022.

Baca Juga: Bjorka Bikin Ulah, Pemerintah Buat Tim Khusus yang Terdiri dari BSSN-Kominfo-Polri-BIN

Dari hasil pemeriksaan polisi, kedua tersangka itu diduga melakukan penganiayaan terhadap satwa dilindungi berupa lutung jawa dan monyet ekor panjang.

Penganiayaan itu dilakukan dengan cara yang sadis, seperti menyayat bagian tubuh satwa dengan pisau, menggunting telinga satwa, bahkan memutilasinya.

Suhardi menerangkan, aksi itu diketahui sudah dilakukan sejak 4 bulan ke belakang.

Baca Juga: Catat Tanggalnya, Akan Ada 77 Ribu Tiket Promo di KAI Expo 2022 dengan Harga Mulai Rp7 Ribu Saja!

Dari pengakuan tersangka, terdapat beberapa ekor monyet ekor panjang dan lutung yang dijadikan objek penyiksaan sampai hewan tersebut mati.

Para tersangka itu mengaku sengaja melakukan penyiksaan hewan dan merekamnya demi konten video. Lantas konten video itu kemudian dijual di media sosial.

"Dari beberapa konten, mereka melakukan penganiayaan dengan sadis kepada hewan dan dijual ke media sosial. Ada juga yang atas dasar permintaan, dari sana mereka mendapatkan uang," kata dia.

Baca Juga: Resep 'Cirambay' Anti Gagal Jajanan Viral Khas Garut, Bongkar Rahasia Resepnya di Sini!

Menurut Suhardi, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus itu. Pengembangan dilakukan untuk mencari kemungkinan lain dari kasus tersebut.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x