Dalam kesempatan itu, Uus bersama Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan mengatakan bahwa seluruh aspirasi para nakes akan ditampung dan disampaikan kepada Wali Kota.
Usai audiensi, Koordinator Lapangan, Ajang Muh. Miftahul Falah mengatakan, hal yang membuat para honorer nakes dan non kesehatan resah, adanya klausul dari aturan pemerintah yang menyebutkan bahwa mereka tak termasuk dalam pendataan kepegawaian.
Akibat adanya aturan itu, kata Ajang, dirinya bersama rekan-rekannya statusnya menggantung.
“Kami ini PNS bukan, PPK bukan, honorer bukan. Padahal kami ini bekerja melayani masyarakat. Kami ingin diakui sebagai pegawai pemerintah,” katanya.
Baca Juga: Pengakuan Ibunda Santri di Garut yang Dikeroyok: Gendang Telinga Bolong, Setiap Malam Terjaga
Untuk itu, kata Ajang, pihaknya bersama 1.300 tenaga honorer nakes menuntut diangkat menjadi tenaga PPPK.(Gina/Muharram)***