Konten video penyiksaan monyet tersebut lantas dijual melalui Facebook. Bahkan salah satu pelanggan video sadis penyiksaan monyet ini berasal dari luar negeri.
"Caranya ditawarkan di media sosial Facebook. Barusan setelah deal, video penyiksaan itu dikirimkan kepada pemesan," kata Ari.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 juncto Pasal 21 Undang-Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Serta Pasal 91 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kedua tersangka terancam hukuman penjara sekitar 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Plh. Kepala Seksi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat Wilayah VI Tasikmalaya, Tatan Rustandi membenarkan adanya aksi penyiksaan terhadap hewan yang dilakukan oleh pelaku sambil direkam videonya.
Baca Juga: Erwin Ramdani Mengalami Cidera di Bahu, Bisa Absen Hingga Akhir Putaran Pertama Liga 1 2022/2023
"Kemarin kami dapat informasi polisi menangani kasus ini. Lantas kami hadir sebagai saksi karena ada primata yang dilindungi yang menjadi korbannya," kata Tatan.
Dari sejumlah video yang dimiliki pelaku, kata dia, monyet itu disiksa hingga mati. Sadisnya, penyiksaan terhadap hewan ini dilakukan dengan cara yang tak lazim dan sangat sadis.
Soal asal usul bayi monyet itu, pihaknya masih menunggu pendalaman dari pihak kepolisian.