Aksi Perobohan Rumah di Garut oleh Rentenir Berbuntut Panjang, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Korban

- 18 September 2022, 18:58 WIB
Undang, warga yang rumahnya dirobohkan oleh rentenir memberikan keterangan dengan didampingi kuasa hukumnya, Syam Yosef, Minggu, 18 September 2022.
Undang, warga yang rumahnya dirobohkan oleh rentenir memberikan keterangan dengan didampingi kuasa hukumnya, Syam Yosef, Minggu, 18 September 2022. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

Diterangkan Undang, hal itu bermula ketika sekitar tahun 2020 lalu isterinya, Sutinah, meminjam uang kepada A sebesar Rp1,3 juta karena saat itu keluarga mereka tengah kesulitan ekonomi. A mau memberikan pinjaman dengan syarat Sutinah harus membayar bunga sebesar Rp350 ribu per bulannya.

"Awalnya kami bisa membayar bunga kepada A meskipun untuk utang pokoknya belum bisa terbayar. 

Namun beberapa bulan kemudian kami masih juga belum bisa membayar utang pokok berikut bunganya karena kami tak punya mata pencaharian saat itu," ucap Undang.

Baca Juga: PMGS Tegaskan Usulan Ibukota Garut Selatan Harus Melalui Kajian Semua Unsur

Ia pun mengaku sangat kaget karena tiba-tiba utang isterinya membengkak menjadi Rp15 juta. Untuk bisa melunasinya, ia dan isterinya pun merantau ke daerah Bandung untuk mencari pekerjaan.

Namun, ujarnya, ia sangat kaget ketika beberapa waktu lalu kembali ke kampung halamannya, ia mendapatkan rumahnya telah rata dengan tanah. 

Dari informasi yang ia dapatkan dari sejumlah tetangganya, rumahnya dirobohkan oleh beberapa orang atas perintah dari A. 

Baca Juga: Sakit Hati Sering Dihina, Karyawan Pabrik Tahu di Garut Nekad Bunuh Temannya

Undang pun menyatakan dirinya ingin mencari keadilan sehingga melaporkan peristiwa tragis yang menimpa dirinya kepada pihak kepolisian. Ia pun berharap polisi bisa benar-benar menindaklanjuti laporannya dan mengusut kasus ini dengan tuntas.***

 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah