Aksi Perobohan Rumah di Garut oleh Rentenir Berbuntut Panjang, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Korban

- 18 September 2022, 18:58 WIB
Undang, warga yang rumahnya dirobohkan oleh rentenir memberikan keterangan dengan didampingi kuasa hukumnya, Syam Yosef, Minggu, 18 September 2022.
Undang, warga yang rumahnya dirobohkan oleh rentenir memberikan keterangan dengan didampingi kuasa hukumnya, Syam Yosef, Minggu, 18 September 2022. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

Sejak awal laporan di Polsek Banyuresmi, tutur Yosef, kliennya sudah jelas-jelas melaporkan aksi perobohan rumah miliknya oleh A, U, dan R. Namun keesokan harinya, Undang dijemput oleh sejumlah orang tak dikenal dan dibawa ke Mapolres Garut.

Baca Juga: Jadi Tuan Rumah Porprov 2022, Panda Garut Pertanyakan Alokasi Penganggaran

"Di Mapolres Garut, oleh orang-orang yang tak dikenalnya tadi, klien saya malah diarahkan untuk membuat laporan terkait penjualan rumah yang dilakukan tanpa sepengetahuan dirinya. Padahal harapan kliennya, saat itu dirinya dibawa ke Mapolres untuk menindaklanjuti laporan perobohan rumah yang sebelumnya dilakukan di Mapolsek Banyuresmi," katanya.

Yosef juga menyampaikan, aksi perobohan rumah yang dilakukan oleh sejumlah orang dan dilalukan secara terang-terangan di muka umum juga harus diusut penyebabnya.

Alasan orang-orang tersebut melakukan perobohan rumah milik Undang, tentu ada yang menyuruh, dalam hal ini saudari I sebagaimana kesaksian sejumlah warga yang melihat peristiwa tersebut dan ini juga harus menjadi bahan pertimbangan pihak penyidik. 

Baca Juga: Wabup Helmi Budiman Ajak Ormas dan LSM Berkolaborasi Bangun Garut

Disampaikan Yosef, atas rangkaian kejadian tersebut, pihaknya menyimpulkan sesuai dengan KUHP, ada dugaan pelanggaran tindak pidana terhadap pasal 170 ayat 1 junto pasal 55 yang dilakukan saudari I. Adapun ancaman hukumannya yakni 5 tahun 6 bulan. 

Sementara itu, pemilik rumah yang dirobohkan, Undang juga mengaku sama sekali tak berniat untuk melaporkan adanya dugaan penjualan rumah yang dilakukan oleh kakaknya.

Saat itu ia datang ke Mapolres Garut dengan tujuan melanjutkan laporan terkait perobohan rumah miliknya oleh I, U, dan R yang berawal dari adanya urusan utang piutang antara isterinya dengan saudari I. 

Baca Juga: Gara-gara Pinjam Uang Rp1.3 Juta Rumah Warga di Garut Dirobohkan Rentenir

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah