Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus perusakan rumah milik Undang terjadi pada Sabtu, 10 September 2022 di Kampung Pasirseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi.
Baca Juga: Lampu Stopan di Bunderan Suci Sudah Lama Tak Berfungsi, Ini Kata Dishub Garut
Hal itu dipicu utang Sutinah, isteri Undang kepada AM yang semula hanya Rp1,3 juta berlipat ganda menjadi Rp15 juta karena bunganya yang terus berkembang.***