Polisi Tetapkan 9 Orang Tersangka Kasus Perobohan Rumah oleh Rentenir di Garut

- 20 September 2022, 19:23 WIB
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono memperlihatkam sejumlah barang bukti dalam kasus perobohan rumah milik Undang  Polisi menetapkan 9 tersangka dalam kasus tersebut termasuk pemberi pinjaman, AM dan kakak kadung korban, E.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono memperlihatkam sejumlah barang bukti dalam kasus perobohan rumah milik Undang Polisi menetapkan 9 tersangka dalam kasus tersebut termasuk pemberi pinjaman, AM dan kakak kadung korban, E. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus perusakan rumah milik Undang terjadi pada Sabtu, 10 September 2022 di Kampung Pasirseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi. 

Baca Juga: Lampu Stopan di Bunderan Suci Sudah Lama Tak Berfungsi, Ini Kata Dishub Garut

Hal itu dipicu utang Sutinah, isteri Undang kepada AM yang semula hanya Rp1,3 juta berlipat ganda menjadi Rp15 juta karena bunganya yang terus berkembang.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x