Jaksa Kejari Garut Laporkan Alvin Lim ke Polisi, Dinilai Cemarkan Lembaga Kejaksaan

- 21 September 2022, 19:22 WIB
Sejumlah jaksa di lingkungan Kejari Garut yang tergabung dalam Persatuan Jaksa (Persaja) Kabupaten Garut, mendatangi Mapolres Garut untuk melaporkan advokat sekaligus youtuber, Alvin Lim atas tuduhan penginaan dan pencamaran nama baik lembaga kejaksaan serta pelanggaran UU ITE.
Sejumlah jaksa di lingkungan Kejari Garut yang tergabung dalam Persatuan Jaksa (Persaja) Kabupaten Garut, mendatangi Mapolres Garut untuk melaporkan advokat sekaligus youtuber, Alvin Lim atas tuduhan penginaan dan pencamaran nama baik lembaga kejaksaan serta pelanggaran UU ITE. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Sejumlah jaksa di lingkup Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Rabu, 21 September 2022 mendatangi Mapolres Garut. Kedatangan mereka untuk melaporkan advokat yang juga youtuber yang dinilai telah melanggar UU ITE, serta melakukan penghinaan sekaligus pencemaran nama baik lembaga kejaksaan. 

Setibanya di Mapolres Garut, para jaksa yang tergabung dalam Persatuan Jaksa (Persaja) Kabupaten Garut ini langsung menuju ruangan Kasat Reskrim, AKP Dede Ikhsan Sopandi. 

Mereka langsung diterima Dede yang sempat mempertanyakan maksud kedatangan mereka ke Mapolres Garut. 

Baca Juga: Masyarakat Garut Bergerak Persoalkan Izin Tambak Udang di Pantai Garut Selatan

Setelah mendengar maksud kedatangan para jaksa, Dede sempat memberikan arahan. Setelah itu Dede pun mengantarkan mereka ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Ditemui seusai memberikan laporan secara resmi ke SPKT Polres Garut, Kasi Pidum Kejari Garut, Hendra Syahputra Dalimunthe menyebutkan, kedatangannya ke Mapolres Garut untuk melaporkan advokat sekaligus youtuber, Alvin Lim. 

Alvin dilaporkan karena dianggap telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap lembaga Kejaksaan Republik Indonesia melalui sosial YouTube. 

Baca Juga: Parmusi Garut Desak DPRD dan Bupati Buat Langkah Pemberantasan Rentenir

"Alvin juga telah menghina sekaligus mencemarkan nama baik lembaga kejaksaan. Hal ini kami lakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap lembaga," ujar Hendra.

Disebutkannya, ujaran kebencian, penghinaan, sekaligus pencemaran nama baik terhadap lembaga kejaksaan yang dilakukan Alvin disiarkan melalui YouTube Channel Quotient TV. 

Apa yang dilakukannya telah menghina kehormatan lembaga kejaksaan serta seluruh perangkat jaksa yang bernaung di bawah Persaja RI. 

Baca Juga: Polres dan Pemkab Garut Bantu Pembangunan Kembali Rumah Undang yang Dibongkar Rentenir

Menurutnya, selain penghinaan dan pencemaran nama baik, apa yang telah dilakukan Alvin juga sudah melanggar UU ITE. 

Oleh karenanya, pihaknya melaporkan Alvin dengan pelanggaran pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU ITE dan atau pasal 207 KUHPidana. 

"Kami berharap laporan ini bisa segera ditindaklanjuti," katanya.

Baca Juga: Baznas Garut Bantu Undang Yang Rumahnya Dibongkar Rentenir

Di hadapan para jaksa, Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Ikhsan Sopandi menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan Persaja Garut ini. Ia pun kemudian kembali mengarahkan pelapor untuk menjalani laporan lanjutan di Unit Tipidter.***

 

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x