Baca Juga: Jaksa Kejari Garut Laporkan Alvin Lim ke Polisi, Dinilai Cemarkan Lembaga Kejaksaan
Rekayasa lalu lintas seperti itu masih dalam tahap pengkajian untuk mengantisipasi penumpukan dan kemacetan. Setelah itu, baru dapat dilakukan mitigasinya.
"Kalau cuma mengalihkan mah gampang, namun dampaknya juga kan harus dilihat agar tidak terjadi penumpukan atau kemacetan. Terkait penerapannya itu tergantung dari kepolisian, kami akan dukung," kata Gumilar.
Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota AKP Anaga Budiharso mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Dinas PUTR Kota Tasikmalaya terkait terkait kondisi Jembatan Ciloseh dan potensi kerusakan bila terus dilalui kendaraan.
Baca Juga: Masyarakat Garut Bergerak Persoalkan Izin Tambak Udang di Pantai Garut Selatan
"Ya saya sudah mendapat surat dari PUTR terkait kondisi jembatan tersebut dan memang yang bisa memastikan bahayanya itu mereka. PUTR juga sudah menyampaikan potensi longsor susulan, sehingga kendaraan yang melintas memang harus dibatasi," katanya.
Karena itu, lanjut Anaga, jika menurut ahlinya menyarankan untuk dibatasi, maka akan dilakukan pembatasan kendaraan yang melintasi jembatan.
"Kami akan lihat dulu kondisi di lapangan. Kami juga harus berkoordinasi dengan Dishub Kota Tasikmalaya. Setelah itu baru bisa diberlakukan jembatan hanya bisa dilalui kendaraan roda dua saja dan roda empat satu arah," ujarnya.*