"Memang semua melakukan pengecekan, ya termasuk Direktur RSUD Ciamis ternyata ada (dicatut namanya oleh parpol) lalu melapor kepada kami. Rata-rata semuanya kami surati untuk dicek," ucapnya.
Jajang menyebutkan, ada beberapa faktor terkait pencatutan nama oleh parpol, namun kebanyakan mereka dicatut oleh partai baru.
"Di era saat ini NIK (Nomor Induk Kependudukan) kan digunakan untuk berbagai keperluan berbasis online. Jadi mungkin saja data itu bocor, tidak tahu dari mana-mananya atau berbagai faktor lainnya," katanya.
Menurut Jajang, pencatutan nama sebagai anggota parpol tentunya bisa merugikan orang tersebut. Seperti beberapa hal urusan dan pekerjaan yang wajib mencantumkan klausul tidak boleh tercatat sebagai anggota dan pengurus parpol.
"Ketika tidak ada ruang klarifikasi bisa saja pencatutan itu merugikan seseorang, bahkan bisa terancam pemecatan dari pekerjaannya. Untuk itu kami Bawaslu Ciamis menyediakan formulir pengaduan," ucapnya.*