Pihaknya hanya bisa menunggu saja putusan dan waktu pelantikan dari Kemendagri maupun provinsi.
"Itu otoritas atau hak dari DPRD, menyampaikan ke gubernur untuk diputuskan pusat. Kami di daerah tinggal menunggu saja," paparnya.
Baca Juga: Kronologis Sengketa Lahan Alun-alun Kawalu dan Sekitarnya Versi Kuasa Hukum Ahli Waris
Tempat pelantikan Pj Wali Kota pun bisa saja dilangsungkan di daerah, atau dilaksanakan secara serentak dengan daerah lain yang juga mengalami pergantian kepala daerah di provinsi.
Disinggung apakah aspirasi publik yang disampaikan baik ke Pemkot, DPRD atau lainnya, tidak menjadi pertimbangan Kemendagri, pria yang akrab disapa Wagun ini, tidak bisa memastikan.
“Hanya saja apabila dukungan secara pribadi disampaikan misal ke Gubernur atau wakilnya dari tokoh atau simpul publik, itu sah-sah saja,” kata Wagun.
Menurutnya, Bagian Pemerintahan hanya tinggal menyiapkan serah terima memori, di kegiatan temu-pisah usai pelantikan nanti.
Sebelumnya, sejumlah tokoh masyarakat dan juga para politisi di DPRD mendesak agar Penjabat Wali Kota Tasikmalaya yang ditunjuk menggantikan HM Yusuf ini berasal dari putra daerah. Keinginan ini mencuat dengan berbagai alasan.
Salah satu alasan yang menonjol adalah, agar Pj Wali Kota nanti, benar-benar sudah mengetahui kondisi di Tasikmalaya.