DPMPTSP Garut Sosialisasikan OSS RBA untuk Permudah Pelaku Usaha Mendapatkan NIB

- 19 Oktober 2022, 17:03 WIB
Suasana saat pelaksanaan Sosialiasi Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA) kepada pelaku usaha di Kantor Kelurahan Sukamenteri, Kecamatan Garut Kota, Selasa, 18 Oktober 2022.
Suasana saat pelaksanaan Sosialiasi Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA) kepada pelaku usaha di Kantor Kelurahan Sukamenteri, Kecamatan Garut Kota, Selasa, 18 Oktober 2022. /Kabar-priangan.com/Dindin Herdiana/

KABAR PRIANGAN - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Garut sosialiasikan perizinan melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA) kepada pelaku usaha yang ada di Kelurahan Sukamenteri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Selasa 18 Oktober 2022.

Kepala DPMPTSP Garut, Wahyu Dijaya melalui Kabid Perizinan Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) DPMPTSP Garut, Wanwan Arief Gunawan, menuturkan, tujuan dari sosialisasi hingga ke tingkat kelurahan ini,untuk menginformasikan bahwa sistem pelayanan OSS ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah harus dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha.

"Namun karena dengan keterbatasan  atau kesulitan akses para pelaku usaha, maka kita sebagai lembaga OSS memberikan pelayanan bergerak atau on the spot ke daerah-daerah dan juga memberikan sosialisasi kepada para pelaku usaha dengan mengunjungi langsung ke tempat-tempat usaha ataupun memberikan sosialisasi kepada para pelaku usaha," kata Wanwan.

Baca Juga: Pemkab Garut Segera Sahkan Perda Pelestarian Domba Garut

Ia menuturkan,  pihaknya sudah melakukan sosialisasi di beberapa kecamatan lain, karena dalam kegiatan ini targetnya adalah para pelaku usaha yang belum memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) di 42 kecamatan, terutama bagi pelaku usaha yang belum melakukan pemenuhan persyaratan.

"Kami berharap pelaku usaha yang belum memperoleh nomor induk berusaha dapat sesegera mungkin memilikinya sehingga nomor induk berusaha ini bisa dijadikan sebagai suatu dokumen atau identitas bagi pelaku usaha untuk menjalankan usahanya," ucapnya.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x