Seorang Saksi Mengaku Diintimidasi Jaksa Dalam Kasus Jalan Keboncau-Kudangwangi Sumedang

- 10 November 2022, 07:50 WIB
Para saksi sedang dimintai keterangan. di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Sumedang.
Para saksi sedang dimintai keterangan. di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Sumedang. /kabar-priangan.com/Devi Supriyadi /

KABAR PRIANGAN - Hari Bagja salah seorang saksi pada sidang kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi di Kabupaten Sumedang mengaku pernah diintimidasi pihak penyidik Kejari Sumedang 

Keterangan tersebut mengemuka saat sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu, 9 November 2022.

Ia memberikan keterangan dalam persidangan jika dirinya merasa diintimidasi oleh penyidik yang berkata-kata kasar saat dirinya di BAP.

Baca Juga: Menang Adu Penalti atas Sumedang, Ciamis Pastikan Tiket Semifinal Porprov Jabar 2022 Sepak Bola Putra

Hari Bagja merupakan  Kabid Binamarga pada Dinas PUPR Sumedang yang sebelumnya menjabat Kasi Perencanaan pada tahun 2019.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani, meminta Hari Bagja untuk menunjukan siapa penyidik yang mengintimidasi tersebut.

Hari Bagja pun menunjuk salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) bernama M. Iqbal yang juga Kasi Pidsus Kejari Sumedang.

Baca Juga: Polisi Korban Ledakan Bom di Kedubes Australia 2004 Tutup Usia di Sumedang

Namun Iqbal pun membantah terkait tuduhan Hari Bagja itu. Ia membantah bahwa tak benar sudah melakukan intimidasi seperti yang dikatakan oleh saksi.

"Ruangan saya terbuka dan jika bicara akan terdengar ke ruangan lain. Kita buktikan nanti, karena di ruangan saya terpasang cctv, saya akan buktikan," ujarnya.

Iqbal menyayangkan siap menanggung resiko, jika benar bahwa saksi atas nama Hari Bagja diintimidasi olehnya selaku penyidik.

Baca Juga: 59 Naskah Kuno Ditemukan di Sumedang, Disparbudpora Siap Ungkap Isi Naskah

"Kalau tidak benar, saya akan melaporkan saudara Hari Bagja," ujarnya.

Namun, Hari Bagja kemudian mementahkan ujaran penyidik, bahwa saat itu dia diperiksa di ruangan Pak Anggiat, dan disana tidak ada CCTV.

Sementara itu, Masih dalam sidang kasus yang sama, terdakwa yang juga Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sumedang non aktif, Deni Rifdriana saat menjadi saksi dalam sidang kasus tersebut mengaku pernah diperiksa penyidik Kejari Sumedang hingga jam 3 Subuh. 

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Wisata di Seputar Waduk Jatigede Sumedang, Kaya di Swiss Loh!

Deni pun mengaku pada saat di-BAP tak fokus akibat sedang sakit dan kelelahan.

Diketahui, sidang tersebut agendanya terkait keterangan saksi sebanyak lima orang dengan terdakwa Heru Heriyanto (Dirut PT MMS) dan Asep Darajat (PPK).***

 

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x