Daftar Sambil Rebahan, Inilah Besaran Honor PPK dan PPS Pemilu 2024, Ada Kenaikan 70% Termasuk di Kota Banjar

- 16 November 2022, 23:22 WIB
Kasubag Hukum dan SDM KPU Kota Banjar Enda Kurniawan (berdiri pegang mik) memaparkan besaran honorarium PPK dan PPS serta sekretaris saat acara Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Berbasis Website SIAKBA, Rabu 16 November 2022.*
Kasubag Hukum dan SDM KPU Kota Banjar Enda Kurniawan (berdiri pegang mik) memaparkan besaran honorarium PPK dan PPS serta sekretaris saat acara Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Berbasis Website SIAKBA, Rabu 16 November 2022.* /Kabar-Priangan.com/D Iwan

Kemudian, honor untuk Ketua PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1,5 juta, naik sebesar Rp 600 ribu dari Pemilu 2024 sebelumnya yaitu Rp 900 ribu per bulan.

"Dijadwalkan pendaftaran PPK melalui aplikasi SIAKBA nanti mulai 20 sampai 29 November 2022. Pendaftaran secara online atau aplikasi ini untuk mempermudah pelamar, bisa daftar sambil rebahan nantinya," ucapnya.

Baca Juga: KAMMI Tuntut Pj Wali Kota Peka Terhatap Segudang Permasalahan di Kota Tasikmalaya. Salah Satunya Kemiskinan

Adapun rincian honor PPK dan PPS Pemilu 2024 mendatang yaitu Ketua PPK (Rp 2.500.000), anggota PPK (Rp 2.200.000), Sekretaris PPK (Rp 1.850.000) dan anggota Sekretariat PPK (Rp 1.300.000).

Sedangkan Ketua PPS sebesar Rp 1.500.000, anggota PPS (Rp 1.300.000), Sekretaris PPS (Rp 1.150.000), anggota Sekretaris PPS (Rp 1.050.000).

Kemudian, honor Pantarlih (Rp 1.000.000), Ketua KPPS (Rp 1.200.000), anggota KPPS (Rp 1.100.000), dan Petugas Ketertiban TPS (Rp 700.000). "Petugas Ketertiban TPS ini adalah Linmas", ucap Enda.

Baca Juga: Atlet Ciamis Peraih Emas Porprov Jabar 2022 Diarak Keliling Desa Baregbeg, Orangtuanya Bangga dan Terharu

Ditambahkannya, pendaftaran melalui aplikasi SIAKBA ini secara mandiri atau sendiri oleh masing-masing calon anggota PPK dan PPS. Caranya, melalui mengisi data pendaftaran dan mengunggah persyaratan secara digital.

"Tentunya, semua pendaftar itu akan menjalani seleksi administrasi, termasuk untuk Kota Banjar. Kemudian, pendaftar yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku, melaju ke tahap berikutnya dan dilantik menjadi PPK dan PPS, nantinya begitu," ucap Enda.*

 

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x