Sidang Kasus Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan di Kabupaten Sumedang, Begini Keterangan Saksi Usep

- 17 November 2022, 08:27 WIB
Suasana sidang saat saksi Usep Saepudin saat memberikan keterangan kesaksian dihadapan ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.
Suasana sidang saat saksi Usep Saepudin saat memberikan keterangan kesaksian dihadapan ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. /kabar-priangan.com/DOK/

Dikatakan Usep, surat pergantian pelaksana dan surat tugas baru buat dirinya dari PT MMS, sudah disampaikan ke PPK melalui bagian umum atau pelayanan, sesuai SOP.

Baca Juga: Pembukaan Wisata Jatinangor National Flower Park di Sumedang Ditunda, Ini Alasannya

Usep mengaku, tak mengerti terkait soal dugaan membeli atau sewa bendera, ketika ditanya hakim. Ia menjelaskan kepada hakim, posisinya hanya bekerja dan sebagai pelaksana, sesuai surat tugas.

"Saya bekerja, dan ada komitmen lisan digaji Rp12 juta dari nilai kontrak sekitar Rp4,09 miliar," katanya.

Ditanya hakim soal dari mana pengembalian kelebihan pembayaran kurang lebih Rp1 miliar sesuai temuan BPK RI Jawa Barat. Usep membenarkan dia yang membayar dan uang tersebut memang milik pribadinya.

Baca Juga: Tiga Hari Menghilang, Nenek Asal Situraja Sumedang Ditemukan Tergeletak Lemas di Hutan

"Uang tersebut hasil usaha saya melalui gadai aset, jual kendaraan dan menjual tanah. Dan, itu di luar aset perusahaan atau uang yang kredit ke Bank Bjb," ujarnya.

Disinggung hakim soal kredit ke Bjb, Usep kembali membenarkan soal kredit modal kerja tersebut. 

"Setelah kontrak memang tak ada modal kerja, dan uang muka dari Pemda pun belum ada. Akhirnya, PT MMS memohon kredit ke Bank Bjb Sumedang menggunakan aset milik istri saya," tuturnya.

Baca Juga: FPK Sumedang Dituntut Mampu Menjaga Kebhinekaan di Tengah Masyarakat

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah