Sidang Kasus Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan di Kabupaten Sumedang, Begini Keterangan Saksi Usep

- 17 November 2022, 08:27 WIB
Suasana sidang saat saksi Usep Saepudin saat memberikan keterangan kesaksian dihadapan ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.
Suasana sidang saat saksi Usep Saepudin saat memberikan keterangan kesaksian dihadapan ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. /kabar-priangan.com/DOK/

Hakim mengatakan, Usep baik betul mau menjaminkan aset pribadi untuk dijaminkan ke Bank  Bjb?.

"Saya ikhlas dan percaya saja kepada bos. Karena saya hanya lulusan STM, ya target hanya agar bisa ikut bekerja saja," katanya 

Masih kata Usep, juga  kebetulan ada syarat dari bank  bahwa untuk memudahkan pemeriksaan legalitas, maka penjamin/sertifikat pendamping itu harus ada di wilayah Sumedang. Selanjutnya, tutur Usep, kredit disetujui bank dan uang pun masuk ke PT MMS.

Baca Juga: Jajaran Pos Koramil Paseh Sumedang Bantu Pencegahan PMK pada Ternak

Disinggung hakim soal kiprahnya dalam proyek, Usep meyakinkan jika jejak rekam dirinya setiap bekerja di Sumedang, cukup baik. 

"Alhamdulilah, baru sekarang saya bekerja dan bersoal. Sebelumnya tak pernah seperti ini," ujarnya 

Kemudian, hakim meminta terdakwa Heru Heryanto dan Asep Darajat berkomentar terkait kesaksian Usep tadi.nSecara online, Heru merasa keberatan terkait apa yang disampaikan saksi saudara Usep yang diantaranya soal surat tugas.

Baca Juga: Jalan Ambles Penghubung Sumedang-Tasikmalaya Semakin Parah, Per Hari Anjlok 10 Centimeter

Bahkan, ucapan keberatan pun disampikan terdakwa Asep Darajat yang mengaku dirinya memerima surat tugas penggantian pelaksana yang lama ke Usep Saepudin setelah pekerjaan itu selesai.

Hakim pun akhirnya menutup sidang dan berucap akan dilanjutkan minggu depan.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah