Hakim mengatakan, Usep baik betul mau menjaminkan aset pribadi untuk dijaminkan ke Bank Bjb?.
"Saya ikhlas dan percaya saja kepada bos. Karena saya hanya lulusan STM, ya target hanya agar bisa ikut bekerja saja," katanya
Masih kata Usep, juga kebetulan ada syarat dari bank bahwa untuk memudahkan pemeriksaan legalitas, maka penjamin/sertifikat pendamping itu harus ada di wilayah Sumedang. Selanjutnya, tutur Usep, kredit disetujui bank dan uang pun masuk ke PT MMS.
Baca Juga: Jajaran Pos Koramil Paseh Sumedang Bantu Pencegahan PMK pada Ternak
Disinggung hakim soal kiprahnya dalam proyek, Usep meyakinkan jika jejak rekam dirinya setiap bekerja di Sumedang, cukup baik.
"Alhamdulilah, baru sekarang saya bekerja dan bersoal. Sebelumnya tak pernah seperti ini," ujarnya
Kemudian, hakim meminta terdakwa Heru Heryanto dan Asep Darajat berkomentar terkait kesaksian Usep tadi.nSecara online, Heru merasa keberatan terkait apa yang disampaikan saksi saudara Usep yang diantaranya soal surat tugas.
Baca Juga: Jalan Ambles Penghubung Sumedang-Tasikmalaya Semakin Parah, Per Hari Anjlok 10 Centimeter
Bahkan, ucapan keberatan pun disampikan terdakwa Asep Darajat yang mengaku dirinya memerima surat tugas penggantian pelaksana yang lama ke Usep Saepudin setelah pekerjaan itu selesai.
Hakim pun akhirnya menutup sidang dan berucap akan dilanjutkan minggu depan.