Kasus Pembunuhan Janda Warga Pagerageung Tasikmalaya, Pria Warga Negara Pakistan Divonis 18 Tahun Penjara

- 29 November 2022, 19:26 WIB
Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Zahoor Ul Hasan Bin Abdul Hasan (42) Warga Negara Pakistan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa 29 November 2022.*
Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Zahoor Ul Hasan Bin Abdul Hasan (42) Warga Negara Pakistan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa 29 November 2022.* /Kabar-Priangan.com/Istimewa

Disebutkan pula barang bukti berupa satu potong baju kemeja warna coklat corak putih kotak-kotak, satu potong celana panjang warna hitam, satu potong celana jeans warna biru merk Up Grade, satu potong bra warna coklat, empat buah gelang kecil berwarna kuning mas,

satu buah gelang besar berwarna kuning mas dengan bentuk lingkaran, dua buah anting warna kuning mas dengan berbentuk lingkaran, dua buah anting warna kuning mas dengan jarum, satu buah jepit rambut warna kuning dengan bentuk bunga dikembalikan kepada anak korban.

Baca Juga: 79 Orang ODGJ di Kawalu Tasikmalaya Terus Ditangani Menjadi Pumantik

Barang bukti lainnya yakni, satu unit sepeda motor merk Yamaha X Ride nopol Z 2282 MH, warna putih merah noka MH32B0004FJ244502 nosin 28D-244434, satu passport An. Zahoor Ul Hassan Nomor AL5122313, satu lembar akta cerai nomor 37374 An. Zahoor Ul Hasan dikembalikan kepada Terdakwa Zahoor Ul Hasan.

Sedangkan barng bukti, satu handphone merk Xiomi warna hitam IMEI 1: 356472092669291/01 IMEI 2: 356473092669299/01, satu potong celana jeans Ppnjang ukuran 37 warna biru merk Gest, satu potong jaket warna biru, satu potong baju warna abu, satu buah helm warna hitam dengan tulisan Scoopy,

satu buah cincin dengan warna silver dengan batu akik warna hitam, potongan lakban warna hitam dengan Panjang 50cm lebar 5cm dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa pun dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Baca Juga: Gunung Aktif Terbesar di Dunia, Mauna Loa Erupsi, Langit Hawaii Memerah

Persidangan itu sendiri baru dimulai pukul 14.00 padahal dalam daftar persidangan tercantum dimulai pukul 10.00. Persidangan sepi dari pengunjung dan hanya dihadiri beberapa orang petugas dari Kejaksaan Negeri Singaparna.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Dewi Rindaryati SH, MH, sebagai Ketua dan Yuli Effendi SH, MHum serta Muhamad Martin Helmy SH, MH, sebagai hakim anggota menjatuhkan Vonis perkara pembunuhan tersebut setelah menjalankan 10 kali persidangan dimulai Selasa 4 Oktober 2022 yakni pembacaan surat dakwaan.

Selain itu memeriksa 11 orang saksi, diantaranya empat orang sebagai saksi ahli.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x