Kasus Pembunuhan Janda Warga Pagerageung Tasikmalaya, Pria Warga Negara Pakistan Divonis 18 Tahun Penjara

- 29 November 2022, 19:26 WIB
Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Zahoor Ul Hasan Bin Abdul Hasan (42) Warga Negara Pakistan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa 29 November 2022.*
Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Zahoor Ul Hasan Bin Abdul Hasan (42) Warga Negara Pakistan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa 29 November 2022.* /Kabar-Priangan.com/Istimewa

Baca Juga: Serikat Buruh Tuntut Kenaikan UMK 2023, Disnaker Kota Tasik: Tunggu Teken saja dari Pj Walkot!

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Zahoor awalnya berkenalan dengan korban di Malaysia saat korban sedang bekerja sebagai TKW dan rupanya disana mereka saling jatuh hati. Saat korban pulang ke Indonesia, Zahoor pun menyusul dan mereka melakukan pernikahan secara resmi pada tanggal 18 Januari 2020.

Untuk kehidupan sehari harinya terdakwa memberikan modal usaha membuka warung. Tetapi rupanya rumah tangganya tidak berjalan mulus terdakwa tergoda oleh wanita lain.

Atas alasan itu keduanya pada Februari 2022 bercerai, warung pun ikut bubar karena terdakwa meminta harta gono-gini.

Baca Juga: Cemilan Legendaris Khas Tasikmalaya yang Masih Eksis di Tengah Jajanan Kekinian, Cocok Dijadikan Oleh-oleh

Tetapi setelah bercerai itu terdakwa sering menghubungi korban baik melalui telepon maupun WhatsApp dan mengajak korban untuk rujuk kembali. Namun ajakan itu selalu ditolak oleh korban. Diduga karena penolakan itulah yang membuat terdakwa dendam.

Pada Selasa 17 Mei 2022 sekira jam 03.50 WIB bertempat di dalam kamar sekat di Kampung Godebag Desa Tanjungkerta Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya, terdakwa melakukan perbuatan kejinya merampas nyawa Juju Juariah binti Roni Zaelani yang merupakan mantan istrinya sendiri.*

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x