Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada ke 4 terdakwa, tutur Friza, mereka mengakui perbuatannya. Namun hal ini dikarenakan mereka merasa mempunyai hak untuk ikut mengelola lahan tersebut karena statusnya milik negara.
Baca Juga: SMP IT Al Mashduqi Jadi Wakil Garut Pada Acara Ekspos BAN Sekolah Madrasah di Tingkat Jabar
Dikatakan Friza, atas perbuatannya ke 4 petani itu dituding melanggar pasal 170 ayat 1 KUH Pidana dan pasal 107 huruf c Undang-undang RI nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan. Adapun ancaman hukuman dari pasal 175 di atas 5 sedangkan pasal alternatif yakni 107 huruf c ancamannya maksimal 4 tahun penjara.
"Sebenarnya perkara tersebut sudah dicoba diselesaikan dengan jalan mediasi yang diinisiasi Polres Garut. Namun upaya mediasi menemui jalan buntu sehingga akhirnya diselasaikan melalui jalur hukum," ucap Friza.***