Sejumlah Petani di Garut Terancam Dihukum Diatas 5 Tahun Penjara, Ini Penyebabnya

- 1 Desember 2022, 19:47 WIB
JPU Kejari Garut, Friza Adiyudha didampingi Kasi Intel Kejari Garut, Irwan, memperlihatkan berkas perkara kasus penebangan pohon teh milik PTPN VIII dengan terdakwa 4 orang petani asal Cikajang.
JPU Kejari Garut, Friza Adiyudha didampingi Kasi Intel Kejari Garut, Irwan, memperlihatkan berkas perkara kasus penebangan pohon teh milik PTPN VIII dengan terdakwa 4 orang petani asal Cikajang. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada ke 4 terdakwa, tutur Friza, mereka mengakui perbuatannya. Namun hal ini dikarenakan mereka merasa mempunyai hak untuk ikut mengelola lahan tersebut karena statusnya milik negara. 

Baca Juga: SMP IT Al Mashduqi Jadi Wakil Garut Pada Acara Ekspos BAN Sekolah Madrasah di Tingkat Jabar

Dikatakan Friza, atas perbuatannya ke 4 petani itu dituding melanggar pasal 170 ayat 1 KUH Pidana dan pasal 107 huruf c Undang-undang RI nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan. Adapun ancaman hukuman dari pasal 175 di atas 5 sedangkan pasal alternatif yakni 107 huruf c ancamannya maksimal 4 tahun penjara. 

"Sebenarnya perkara tersebut sudah dicoba diselesaikan dengan jalan mediasi yang diinisiasi Polres Garut. Namun upaya mediasi menemui jalan buntu sehingga akhirnya diselasaikan melalui jalur hukum," ucap Friza.***

 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah