Jalani Persidangan, 7 Pejabat Pemkot Banjar Diperiksa Majelis Hakim PN Tindak Pidana Korupsi Bandung

- 13 Desember 2022, 19:45 WIB
Pemeriksaan saksi-saksi persidangan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana BUMDes Binangun di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung Kelas 1 A, Senin 12 Desember 2022.
Pemeriksaan saksi-saksi persidangan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana BUMDes Binangun di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung Kelas 1 A, Senin 12 Desember 2022. /kabar-priangan.com/Dok. Kejari Kota Banjar /

Adapun tujuh pejabat Pemkot Banjar yang dimintai keterangan ajelis hakim di dipersidangan Tipikor saat itu adalah Wawan Gunawan (Kadis DPMD Kota Banjar 2022), Sahudi (Mantan Kadis DPMD Kota Banjar tahun 2021), Soni Harison (Mantan Kadis DPMD Kota Banjar 2015).

Selain itu Indah (Kabid Ekbang Setda), Maman (Mantan Kabid Ekbang 2019), Ineu (Kabid DPMD 2021) dan Jaenal (Camat Pataruman 2021). "Saat persidangan, ditunjukan barang bukti dokumen oleh masing-masing saksi," ucap Hari.

Baca Juga: Kantor Desa Suci Garut Diserang OTK, Pintu Kaca Pecah

Ditambahkan dia, persidangan berikutnya dijadwalkan Rabu 14 Desember 2022 dengan agenda persidangan masih pemeriksaan saksi-saksi.

Diketahui, persidangan perdana kasus tersebut berlangsung Senin, 28 November 2022 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung dengan agenda pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa Ucu Hendrayani dan Sumiarsih.

Sebelumnya, kedua terdakwa dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, ditahan Kejari Kota Banjar, Jumat 30 Sep[tember 2022.

Baca Juga: Sejarah dan Makna Peringatan Hari Ibu, Awalnya untuk Mengenang Jasa Para Perempuan yang Telah Membela Bangsa

Menurut Hari, besaran kerugian negara yang dilakukan UH dan S secara bersama-sama dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun mulai periode tahun 2007 sampai tahun 2021 sebesar Rp 393.506.612.

"Penghitungan oleh Inspektorat Banjar, jumlah kerugian negara sebelumnya Rp 550 juta, setelah dihitung ulang berubah menjadi Rp 393.506.612.

Berkurangnya itu karena ada pengembalian keuangan BUMDes," ucapnya seraya mengatakan, kedua tersangka dijerat Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x