KABAR PRIANGAN - Setelah menggelar aksi unjuk rasa hampir tiga jam, DPRD Kota Tasikmalaya dan Aliansi BEM Tasikmalaya (ABT) akhirnya menyepakati untuk sama-sama mendesak DPR RI merevisi sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hasil Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP yang telah disahkan DPR namun dinilai bermasalah.
Dalam nota kesepakatan bermaterai yang ditandatangani Ketua DPRD H Aslim SH serta perwakilan pimpinan Komisi I sampai 4 itu, DPRD bersepakat dan berjanji bersama mahasiswa untuk mengawal revisi KUHP hingga tuntas.
Dalam kesepakatan itu tertuang bahwa DPRD akan langsung menindaklanjuti sejak ditandangani. Bila tidak ditindaklanjuti, ABT dan masyarakat akan menggerakan massa lebih besar.
Aslim yang membacakan nota kesepakatan itu di hadapan sekitar seratus mahasiswa pun menegaskan bahwa penandatangan itu dilakukan dengan penuh kesadaran tanpa ada tekanan apapun.
Atas kesepakatan tersebut, para mahasiswa untuk sementara puas dan akan mengawal dan memastikan DPRD menindaklanjuti kesepakatan itu.
"Alhamdulillah para wakil rakyat di sini berani berkomitmen dan telah bersepakat untuk mengusulkan revisi pasal yang bermasalah. Malah kalau perlu dicabut saja," kata Korlap Aksi Aria Eka seusai aksi yang digelar di Jalan RE Martadinata, depan Kantor DPRD Kota Tasikmalaya, Rabu 21 Desember 2022.
Unjuk rasa sempat diwarnai pembakaran sejumlah ban bekas hingga arus lalu lintas melewati kantor wakil rakyat itu dialihkan.