Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Peningkatan Jalan di Sumedang Dituntut Dua Tahun Penjara

- 22 Desember 2022, 11:33 WIB
Sidang dugaan korupsi peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi di Kabupaten Sumedang kembali digelar di PN Tipikor Bandung.
Sidang dugaan korupsi peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi di Kabupaten Sumedang kembali digelar di PN Tipikor Bandung. /kabar-priangan.com/Devi Supriyadi /

KABAR PRIANGAN  - Lanjutan sidang dugaan korupsi peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi di Kabupaten Sumedang kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung (Tipikor Bandung) Jalan LLRE Martadinata, Rabu 21 Desember 2022.

Agendanya, pembacaan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua orang terdakwa.

Diantaranya, terdakwa Asep Darajat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Heru Heryanto sebagai Dirut PT Makmur Mandiri Sawargi (MMS).

Baca Juga: Banjir Ujungjaya Sumedang Semalam Sebabkan 1 Korban Tewas

Sidang, dimulai pukul 13.30 WIB dipimpin Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani didampingi hakim anggota.

Dalam tuntutannya, JPU mengatakan jika terdakwa Asep Darajat telah berusaha menguntungkan diri sendiri dan orang lain hingga merugikan keuangan negara. 

"Terdakwa Asep Darajat terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan dituntut 2 tahun penjara serta didenda sebsar Rp 100 juta rupiah," katanya.

Baca Juga: Banjir Terjadi Lagi di Ujungjaya Sumedang Malam Ini, Beredar Video Dramatis Evakuasi Bayi dengan Ban Bekas

Bahkan, JPU pun menyebutkan jika terdakwa Heru Heryanto sebagai dirut PT MMS telah menyalahgunakan wewenangnya dan mengaku bersalah.

Kemudian, terdakwa Heru Heryanto telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain hingga merugikan negara.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x