4 Tersangka Pembobol Bank CiJ Pemkab Tasikmalaya Dieksekusi Kejari, Rugikan Uang Negara Rp 5 Miliar Lebih

- 29 Desember 2022, 18:59 WIB
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya menahan empat tersangka pembobol kredit yang terjadi di Bank CiJ, Kamis 29 Desember 2022 langsung dibawa ke Lapas Kelas IIB Tasikmalaya.*
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya menahan empat tersangka pembobol kredit yang terjadi di Bank CiJ, Kamis 29 Desember 2022 langsung dibawa ke Lapas Kelas IIB Tasikmalaya.* /kabar-priangan.com/Istimewa/

Upaya ini dilakukan dengan menjaminkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari Pemerintah Kota Tasikmalaya yang akhirnya diketahui fiktif atau bodong.

Namun dalam prosesnya, SPK sebanyak lima kredit dengan nilai pinjaman sebesar Rp 629.000.000 menggunakan CV Perfecta Jaya Konstruksi dan 17 kredit dengan nilai pinjaman sebesar Rp 2.052.500.000 menggunakan CV Tridisaindo, melalui tersangka FP selaku Account Officer (AO) Bank CiJ tidak dilakukan verifikasi keabsahan. Hingga akhirnya menyetujui kredit dan berhasil digelontorkan.

Baca Juga: Polemik Terjadinya Badai Dahsyat di Wilayah Jabodetabek, Begini Penjelasan BRIN

Modus yang sama juga dilakukan oleh tersangka AC selaku Direktur CV Malabar Gemilang bersama-sama dengan tersangka DI kembali mengajukan pinjaman Kredit pada Bank CiJ dengan jaminan SPK fiktif berbeda dari Pemerintah Kota Tasikmalaya.

"Kemudian, sebanyak 27 kredit dengan nilai pinjaman sebesar Rp 3.245.000.000 oleh CV Malabar Gemilang melalui tersangka FP selaku Account Officer (AO) Bank CiJ, kembali tidak melakukan verifikasi keabsahan dan menyetujui kredit tersebut," ujar Ramadiyagus, didampingi Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Hasbullah.

Ramadiyagus juga menyatakan, nilai keseluruhan kredit dari perusahaan swasta tersebut sebesar Rp 5.428.909.677 dan sisanya dinyatakan kredit macet.  "Bahwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Jawa Barat, dalam perkara ini kerugian negara sebesar Rp 5 miliar lebih (Rp 5.497.590.323)," ucapnya.

Baca Juga: Cocok untuk Bersantai, Inilah 5 Rumah Makan di Tasikmalaya Berkonsep Saung Lesehan Ala Pedesaan

Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Serta Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Masing-masing pasal ancamannya 20 tahun dan 15 tahun penjara," ujar Ramadiyagus.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x