Baca Juga: Halaqoh Ulama Ciamis Dihadiri KH Cholil Nafis, Bupati Resmikan Gedung Islamic Center dan Asrama Haji
Sementara itu, Kuasa Hukum Tersangka DI, Muhamad Ihsan Suryanegara, mengatakan kliennya ditahan 20 hari di Kapas Tasikmalaya. Sebagai kuasa hukum, pihaknya menghormati proses hukum yang kini berjalan. Nanti pihaknya bakal melihat dipersidangan seperti apa fakta yang ada.
"Saya melihat, dalam proses pembelaan pun harus objektif karena menjunjung tinggi dalam penegakan hukum. Sebelumnya klien saya sudah berkonsultasi, memang ada hal-hal yang dianggap dia melawan hukum. Namun itu kita lihat nanti di persidangan," ujarnya.*