4 Tersangka Pembobol Bank CiJ Pemkab Tasikmalaya Dieksekusi Kejari, Rugikan Uang Negara Rp 5 Miliar Lebih

- 29 Desember 2022, 18:59 WIB
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya menahan empat tersangka pembobol kredit yang terjadi di Bank CiJ, Kamis 29 Desember 2022 langsung dibawa ke Lapas Kelas IIB Tasikmalaya.*
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya menahan empat tersangka pembobol kredit yang terjadi di Bank CiJ, Kamis 29 Desember 2022 langsung dibawa ke Lapas Kelas IIB Tasikmalaya.* /kabar-priangan.com/Istimewa/

KABAR PRIANGAN - Pada penghujung tahun 2022 ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya akhirnya mengeksekusi empat tersangka pelaku yang telah bersekongkol membobol kredit fiktif hingga merugikan PT BPR Cipatujah Jabar Persiroda atau Bank CiJ, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Tasikmalaya.

Kasus yang telah bergulir dari penyelidikan menjadi penyidikan pada awal September 2022 ini, akhirnya menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi  pemberian kredit oleh Bank CiJ kepada tiga perusahaan swasta yakni CV Perfekta Jaya Konstruksi, CV Tridisaindo dan CV Malabar Gemilang.

Keempat orang tersangka kasus yang terjadi di Bank CiJ tersebut langsung ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya, Kamis 29 Desember 2022.

Baca Juga: Rp 327 Juta Dana Desa Pageralam Taraju Kabupaten Tasikmalaya Habis, Diduga Disikat Bendahara Demi Judi Slot

Mereka yakni FP selaku Karyawan Bank CiJ, kemudian DI selaku PNS di Sekretariat Pemerintah Kota Tasikmalaya, lantas RB selaku Wadir di CV Tridisaindo dan pihak CV Perfecta Jaya Konstruksi, serta terakhir AC selaku Direktur CV Malabar Gemilang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Ramadiyagus SH, MH, mengatakan, pada Kamis 29 Desember 2022 Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Tasikmalaya telah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dari pukul 09.00 WIB sampai 14.00 WIB. 

Selanjutnya karena telah memenuhi unsur dan bukti, terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II B Tasikmalaya. "Alasan penahanan kami lakukan karena para tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya," kata Ramadiyagus pada awak media.

Baca Juga: KPU Sumedang Siapkan Langkah Menangkal Berita Hoaks Terkait Pemilu

Lebih detail Ramadiyagus mengatakan, peran masing-masing tersangka yaitu RB selaku Wadir CV Tridisaindo dan pihak CV Perfecta Jaya Konstruksi bersama-sama dengan pelaku DI, PNS di Setda Kota Tasikmalaya, telah mengajukan pinjaman kredit kepada Bank CiJ.

Upaya ini dilakukan dengan menjaminkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari Pemerintah Kota Tasikmalaya yang akhirnya diketahui fiktif atau bodong.

Namun dalam prosesnya, SPK sebanyak lima kredit dengan nilai pinjaman sebesar Rp 629.000.000 menggunakan CV Perfecta Jaya Konstruksi dan 17 kredit dengan nilai pinjaman sebesar Rp 2.052.500.000 menggunakan CV Tridisaindo, melalui tersangka FP selaku Account Officer (AO) Bank CiJ tidak dilakukan verifikasi keabsahan. Hingga akhirnya menyetujui kredit dan berhasil digelontorkan.

Baca Juga: Polemik Terjadinya Badai Dahsyat di Wilayah Jabodetabek, Begini Penjelasan BRIN

Modus yang sama juga dilakukan oleh tersangka AC selaku Direktur CV Malabar Gemilang bersama-sama dengan tersangka DI kembali mengajukan pinjaman Kredit pada Bank CiJ dengan jaminan SPK fiktif berbeda dari Pemerintah Kota Tasikmalaya.

"Kemudian, sebanyak 27 kredit dengan nilai pinjaman sebesar Rp 3.245.000.000 oleh CV Malabar Gemilang melalui tersangka FP selaku Account Officer (AO) Bank CiJ, kembali tidak melakukan verifikasi keabsahan dan menyetujui kredit tersebut," ujar Ramadiyagus, didampingi Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Hasbullah.

Ramadiyagus juga menyatakan, nilai keseluruhan kredit dari perusahaan swasta tersebut sebesar Rp 5.428.909.677 dan sisanya dinyatakan kredit macet.  "Bahwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Jawa Barat, dalam perkara ini kerugian negara sebesar Rp 5 miliar lebih (Rp 5.497.590.323)," ucapnya.

Baca Juga: Cocok untuk Bersantai, Inilah 5 Rumah Makan di Tasikmalaya Berkonsep Saung Lesehan Ala Pedesaan

Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Serta Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Masing-masing pasal ancamannya 20 tahun dan 15 tahun penjara," ujar Ramadiyagus.

Baca Juga: Halaqoh Ulama Ciamis Dihadiri KH Cholil Nafis, Bupati Resmikan Gedung Islamic Center dan Asrama Haji

Sementara itu, Kuasa Hukum Tersangka DI, Muhamad Ihsan Suryanegara, mengatakan kliennya ditahan 20 hari di Kapas Tasikmalaya. Sebagai kuasa hukum, pihaknya menghormati proses hukum yang kini berjalan. Nanti pihaknya bakal melihat dipersidangan seperti apa fakta yang ada.

"Saya melihat, dalam proses pembelaan pun harus objektif karena menjunjung tinggi dalam penegakan hukum. Sebelumnya klien saya sudah berkonsultasi, memang ada hal-hal yang dianggap dia melawan hukum. Namun itu kita lihat nanti di persidangan," ujarnya.*



Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x