Diterangkan AKBP Tony, selain mengamankan tersangka, turut diamankan barang buktinya berupa 1 unit CPU, 1 unit Powerbank, 1 unit Handphone, dan 2 buah carger handphone.
Atas perbuatannya itu, tersangka ZA dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana Pidana Penjara, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.***