Kasus Dana Desa Pageralam Rp 327 Juta Ludes Dipakai Judi Slot, Harus Jadi Peringatan di Pemkab Tasikmalaya

- 30 Desember 2022, 19:42 WIB
Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Muhammad Zen.*
Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Muhammad Zen.* /kabar-priangan.com/Istimewa/

KABAR PRIANGAN - Kasus penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 327 juta lebih oleh oknum Bendahara Pemerintah Desa Pageralam Kecamatan Taraju Kabupaten Tasikmalaya, Ar (26), menjadi peringatan bagi semua bendahara desa di Kabupaten Tasikmalaya.

Jangan sampai bendahara desa atau siapa pun yang mengelola keuangan desa malah tergiur uang negara hingga digunakan untuk kepentingan pribadi atau diluar peruntukannya. Apalagi anggaran yang dialokasikan dari APBD Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya tersebut diperuntukan untuk pembangunan desa dan bantuan rakyat miskin.

"Kejadian ini peringatan bagi kita semua tentunya dengan terus membangun desa sadar hukum," jelas Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Muhammad Zen, Jumat 30 Desember 2022.

Baca Juga: Rp 327 Juta Dana Desa Pageralam Taraju Kabupaten Tasikmalaya Habis, Diduga Disikat Bendahara Demi Judi Slot

Tentunya untuk membangun desa sadar hukum itu, pihaknya akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, seperti kejaksaan, kepolisan serta pihak lainnya yang memang ada ruang untuk membuat desa sadar hukum.

"Jelas bila kami melihat kejadian itu menyangkut mentalitas dari aparatur desa," ujar Zen.

Apalagi dengan permasalahan terkait perjudian tersebut merupakan permasalahan moral maka sebagai umat Muslim harus jauh dari hal tersebut. Kondisi ini pun menjadi bahan bagi pihaknya untuk memberikan pandangan yang utuh kepada semua lapisan terkait integritas. "Sebab tidak mungkin seseorang melakukan aksi seceroboh itu jika memiliki integritas," ucapnya.

Baca Juga: Kisah Suka Duka Penggali Kubur Pasien Covid 19 di Pangandaran, Pernah Gali Kubur Pakai Sebatang Pohon Singkong

Zen menjelaskan, untuk menutupi kebutuhan (anggaran) di Desa Pageralam itu, pihaknya akan dilihat secara utuh seperti di daerah lain. Tentunya Pemkab Tasikmalaya, kata dia, akan melakukan upaya-upaya agar hal tersebut bisa teratasi. Apalgi menyangkut hajat hidup orang banyak seperti bantuan langsung tunai.

"Bahkan sudah kami tugaskan baik di-leading sector-nya Dinas Pemerintahan Desa dan Inspektorat. Diharapkan bisa menemukan langkah-langkah solusi untuk mengatasi permasalahan di Desa Pageralam," ujar Zen.

Sebelumnya diberitakan, Bendahara Desa Pageralam Kecamatan Taraju Kabupaten Tasikmalaya, AR (26) yang baru beberapa bulan menjabat di sana diduga kuat menyelewengkan Dana Desa hingga Rp 327 juta lebih. Mirisnya, uang tersebut habis dipakai pelaku demi bermain judi online (judi slot).

Baca Juga: Lestarikan Budaya, Perisai Diri Kota Tasikmalaya Gelar Kejuaraan Silat antar Sekolah

Dari keterangan yang dihimpun kabar-priangan.com/ Harian Umum Kabar Priangan, kejadian yang terungkap pada Senin 26 Desember 2022 tersebut kini sudah ditangani Satreskrim Polres Tasikmalaya. Pelaku yang mengakui akan perbuatannya lantas diserahkan pihak Pemerintah Desa Pageralam, BPD, dan Kecamatan Taraju, kepada pihak kepolisian.

"Ya benar, kejadian ini sudah kami laporkan bersama BPD dan kecamatan kepada aparat berwajib. Bahkan saat ini pelakunya sudah berada di Polres Tasikmalaya," ujar Kepala Desa Pageralam, Elon Ruslan.*

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah