Sidang Korupsi Peningkatan Jalan di Sumedang: Kuasa Hukum Terdakwa Bacakan Pledoi

- 5 Januari 2023, 13:32 WIB
Sidang kasus peningkatan jalan di Sumedang memasuki agenda mendengarkan pembelaan (pledoi)  yang di bacakan para penasehat hukumnya dari kedua terdakwa.
Sidang kasus peningkatan jalan di Sumedang memasuki agenda mendengarkan pembelaan (pledoi)  yang di bacakan para penasehat hukumnya dari kedua terdakwa. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Sidang lanjutan kasus proyek peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi pada Dinas PUTR Kabupaten Sumedang tahun 2019, memasuki babak akhir sebelum putusan hakim. Rabu 4 Januari 2023.

Dalam kesempatan itu sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani, SH, MH., agenda mendengarkan pembelaan (pledoi)  yang di bacakan para penasehat hukumnya dari kedua terdakwa yaitu Heru Heryanto, selaku Direktur PT.  MMS dan Asep Darajat selalu PPK pada Dinas PUTR Kabupaten Sumedang.

Kuasa hukum Heru Heryanto, Jupri menyatakan, bahwa pada pokoknya menerima atas kesalahan kliennya, namun oleh karena satu dan lain hal yang berkaitan dengan kewajibannya sebagai kepala Keluarga maka pihaknya meminta majelis hakim dapat meringankan hukuman seperti yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Baca Juga: KPU Sumedang Lantik 130 PPK dari 26 Kecamatan

Saat ditanya ikhwal pernyataan pembelaan pribadi Heru Heryanto, Kuasa hukum terdakwa membacakannya yang isinya hampir sama dengan apa yang telah dibacakan sebelumnya.

"Memohon kepada majelis hakim agar memberikan keringanan untuknya dengan alasan bahwa Heru telah meninggalkan kewajibannya sebagai seorang kepala keluarga yang harus menafkahi anak dan istrinya," ucapnya.

Berbeda dengan Kuasa Hukum Heru Heryanto, Kuasa Hukum dari Asep Darajat membacakan pembelaannya (Pledoi) lebih panjang. Namun pada isi pokok pembelaannya itu, kuasa hukum Asep Darajat hampir sama dengan kuasa hukum Heru.

Baca Juga: Pemkab Sumedang Dorong Pengembangan Wisata di Bendungan Sadawarna

Asep Darajat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen mengaku telah lalai dalam tugasnya sehingga mengakibatkan kerugian negara. Namun demikian dalam pembelaan itu disebutkan bahwa Asep melakukan itu semata-mata karena mengikuti arahan dan perintah dari atasannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dalam hal ini Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Sumedang.

Asep mengaku bahwa hal itu diluar dari prediksinya, apa yang terjadi selama masa persidangan dimana jika sebelumnya H.Usep Saepudin mempunyai kredibilitas yang baik dalam setiap pekerjaan yang diberikan dari Dinas PUPR semuanya sesuai dengan konsep yang diberikan.

Sejak tahun 2019 Asep Darajat ditunjuk menjadi PPK telah menyelesaikan lebih kurang 120 pekerjaan, sebagai manusia biasa, terdakwa Asep tidak dapat menyelesaikan pekerjaan itu secara sempurna.

Baca Juga: Mulai Dilirik Wisatawan Luar Daerah, Jumlah Kunjungan Wisata di Sumedang Tahun 2022 Meningkat

Selanjutnya kuasa hukum Asep Darajat menerangkan berdasarkan fakta hukum yang tercantum dalam nota pembelaan. Sebagai gambaran bahwa apa yang telah telah dilakukan oleh terdakwa Asep semata-mata mengikuti perintah atasannya, adapun untuk pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi tahun 2019. 

Bahkan sebelum kesepakatan itu terjadi, dirinya pernah mengajukan mengundurkan diri dari PPK, namun ditolak oleh atasannya, Deni Rifdiana.

Dirinya mengaku untuk detail proyek itu, tidak diketahui secara pasti sebab sebagian pekerjaannya didelegasikan kepada staf-stafnya dengan harapan proyek peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi tersebut akan terselesaikan dengan baik.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Sumedang yang Instagramable. Ada yang Berkonsep Pedesaan Asri hingga Air Biru Eksotis!

Adapun berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Jawa Barat tahun 2020 diketahui terdapat ketidaksesuaian mutu beton dan berdampak kerugian negara sebesar Rp900 jutaan, itupun sudah diselesaikan dan dikembalikan oleh H.Usep Saepudin dengan cara pembayaran bertahap.

Namun ternyata apa yang dituntut oleh JPU terhadap dirinya bahwa telah dianggap memperkaya diri dan orang lain,  Asep menyangkal hal tersebut sebab menurutnya dirinya hanya menandatangani kontrak saja.

Sedangkan untuk proyek jalan Keboncau-Kudangwangi yang disangkakan terdapat korupsi, saat ini malah telah bermanfaat bagi masyarakat dan terselesaikan dengan kualitas yang baik.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Bupati Sumedang Bantu Replikasi Pola Penurunan Stunting di Daerah Lain

Sementara itu dalam bagian analisa hukum, nota pembelaan kuasa hukum terdakwa Asep Darajat menerangkan bahwa dalam dakwaan yang disampaikan oleh JPU terhadap kliennya tidak sepenuhnya benar.

Hal itu telah disampaikan dalam keterangan sesuai fakta hukum pada sidang sebelumnya yaitu, bahwa Asep Darajat hanya menerima perintah dari atasannya.

Dalam penjelasan sebelumnya, kliennya menyampaikan bahwa pemilihan pelaksana telah ditentukan sebelumnya oleh Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, Hari Bagja tanpa melibatkan dirinya. Begitupun juga yang menentukan pemilihan konsultan perencanaan dan konsultan pengawas, semuanya ditentukan oleh Hari Bagja.

Baca Juga: Libur Nasional 2023, Ini 5 Tempat Wisata di Sumedang yang Bisa Dikunjungi Bareng Keluarga

Oleh karena itu, kuasa hukum Asep Darajat meminta pertimbangan majelis hakim bahwa sesungguhnya apa yang didakwakan oleh JPU terhadap kliennya tidak berdasar sama sekali sebab kliennya tidak menerima uang sepeserpun dari pekerjaan tersebut, hal itu hanya semata-mata mengikuti perintah dari atasan. 

Setelah dibacakan pledoi pembelaan Asep Darajat, Ketua majelis hakim menanyakan perihal pembelaan pribadi Asep, kuasa hukumnya pun menyampaikan bahwa pada pokoknya, bahwa Asep Darajat meminta diringankan hukuman pada dirinya selain daripada telah mengalami penahanan, dirinya memiliki beban terhadap orangtua yang tinggal bersamanya, yang telah berusia 87 tahun.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x