"Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan oleh inspektorat daerah Kabupaten Bandung Barat sebagaimana surat nomor : 700/321/itda/irbansus, tanggal 26 September 2022, perbuatan pemindahtanganan tanah kas Desa Cibogo yang dilakukan oleh kepala Desa Cibogo dan kawan- kawan telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp30.599.320.000," tuturnya.
Baca Juga: Belajar dari Tragedi Kanjuruhan, Polda Jabar Bahas SOP Pengamanan Pertandingan Sepak Bola
Para pelaku, dipersangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3 dan atau pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang republik indonesia no. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.***