Sidang Korupsi Peningkatan Jalan di Sumedang: Kuasa Hukum Terdakwa Bacakan Pledoi

- 5 Januari 2023, 13:32 WIB
Sidang kasus peningkatan jalan di Sumedang memasuki agenda mendengarkan pembelaan (pledoi)  yang di bacakan para penasehat hukumnya dari kedua terdakwa.
Sidang kasus peningkatan jalan di Sumedang memasuki agenda mendengarkan pembelaan (pledoi)  yang di bacakan para penasehat hukumnya dari kedua terdakwa. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Sidang lanjutan kasus proyek peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi pada Dinas PUTR Kabupaten Sumedang tahun 2019, memasuki babak akhir sebelum putusan hakim. Rabu 4 Januari 2023.

Dalam kesempatan itu sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani, SH, MH., agenda mendengarkan pembelaan (pledoi)  yang di bacakan para penasehat hukumnya dari kedua terdakwa yaitu Heru Heryanto, selaku Direktur PT.  MMS dan Asep Darajat selalu PPK pada Dinas PUTR Kabupaten Sumedang.

Kuasa hukum Heru Heryanto, Jupri menyatakan, bahwa pada pokoknya menerima atas kesalahan kliennya, namun oleh karena satu dan lain hal yang berkaitan dengan kewajibannya sebagai kepala Keluarga maka pihaknya meminta majelis hakim dapat meringankan hukuman seperti yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Baca Juga: KPU Sumedang Lantik 130 PPK dari 26 Kecamatan

Saat ditanya ikhwal pernyataan pembelaan pribadi Heru Heryanto, Kuasa hukum terdakwa membacakannya yang isinya hampir sama dengan apa yang telah dibacakan sebelumnya.

"Memohon kepada majelis hakim agar memberikan keringanan untuknya dengan alasan bahwa Heru telah meninggalkan kewajibannya sebagai seorang kepala keluarga yang harus menafkahi anak dan istrinya," ucapnya.

Berbeda dengan Kuasa Hukum Heru Heryanto, Kuasa Hukum dari Asep Darajat membacakan pembelaannya (Pledoi) lebih panjang. Namun pada isi pokok pembelaannya itu, kuasa hukum Asep Darajat hampir sama dengan kuasa hukum Heru.

Baca Juga: Pemkab Sumedang Dorong Pengembangan Wisata di Bendungan Sadawarna

Asep Darajat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen mengaku telah lalai dalam tugasnya sehingga mengakibatkan kerugian negara. Namun demikian dalam pembelaan itu disebutkan bahwa Asep melakukan itu semata-mata karena mengikuti arahan dan perintah dari atasannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dalam hal ini Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Sumedang.

Asep mengaku bahwa hal itu diluar dari prediksinya, apa yang terjadi selama masa persidangan dimana jika sebelumnya H.Usep Saepudin mempunyai kredibilitas yang baik dalam setiap pekerjaan yang diberikan dari Dinas PUPR semuanya sesuai dengan konsep yang diberikan.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x