Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara Tahun 2021, Kini Terdakwa Kasus Penipuan CPNS di Ciamis Dijatuhi Vonis Sama

- 11 Januari 2023, 20:03 WIB
MSP yang divonis dua tahun enam bulan penjara karena kasus penipuan CPNS, kini harus menjalani tambahan hukuman atas kasus serupa oleh Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu 11 Januari 2023.*
MSP yang divonis dua tahun enam bulan penjara karena kasus penipuan CPNS, kini harus menjalani tambahan hukuman atas kasus serupa oleh Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu 11 Januari 2023.* /kabar-priangan.com/Agus Pardianto/

"Untuk putusannya sendiri hakim mengabulkan, mungkin sebagian permohonan kami untuk meringankan hanya turunnya tidak begitu signifikan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya kasus penipuan bermodus meloloskan CPNS pada tahun 2016 yang dilakukan oleh MSP, kembali dilaporkan oleh korban yang berbeda. Kini penghuni Rumah Tahanan di Lapas Ciamis itu harus kembali berurusan dengan hukum dan duduk di persidangan.

Baca Juga: Hujan Angin yang Melanda Wilayah Sumedang Disertai Butiran Es, Warga: Baru Kali Ini Terjadi

Hal itu akibat laporan penipuan yang kedua kalinya dilakukan MSP dengan modus bisa meloloskan korban untuk bekerja sebagai PNS.*



Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah