"Untuk putusannya sendiri hakim mengabulkan, mungkin sebagian permohonan kami untuk meringankan hanya turunnya tidak begitu signifikan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya kasus penipuan bermodus meloloskan CPNS pada tahun 2016 yang dilakukan oleh MSP, kembali dilaporkan oleh korban yang berbeda. Kini penghuni Rumah Tahanan di Lapas Ciamis itu harus kembali berurusan dengan hukum dan duduk di persidangan.
Baca Juga: Hujan Angin yang Melanda Wilayah Sumedang Disertai Butiran Es, Warga: Baru Kali Ini Terjadi
Hal itu akibat laporan penipuan yang kedua kalinya dilakukan MSP dengan modus bisa meloloskan korban untuk bekerja sebagai PNS.*