Dua Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumedang Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

- 18 Januari 2023, 18:55 WIB
Pengadilan Negeri Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa kasus korupsi peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang.
Pengadilan Negeri Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa kasus korupsi peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang. /kabar-priangan.com/DOK/

“Menimbang, bahwa dakwaan tersebut terbukti dan sesuai perbuatannya yakni tidak mendukung program pemerintah terkait anti korupsi,” ujarnya.

Baca Juga: Warga Sukasari Sumedang Temukan Jasad Bayi Perempuan di Saluran Air

Dengan perkara ini, pengadilan menyatakan kedua terdakwa melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama.

Diakhir persidangan, majelis hakim berpesan bahwa terkait masalah itu agar menjadi perhatian untuk semua.

“Kalian (terdakwa) sudah mengembalikan kerugian negara, semoga tak ada lagi kasus seperti ini di Kabupaten Sumedang,” ujarnya.

Baca Juga: Anggota Polres Sumedang Lalukan Tes Urine Mendadak

Dikatakan, pihaknya memutuskan berdasarkan bukti dan hati nurani serta keadilan.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x