“Menimbang, bahwa dakwaan tersebut terbukti dan sesuai perbuatannya yakni tidak mendukung program pemerintah terkait anti korupsi,” ujarnya.
Baca Juga: Warga Sukasari Sumedang Temukan Jasad Bayi Perempuan di Saluran Air
Dengan perkara ini, pengadilan menyatakan kedua terdakwa melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama.
Diakhir persidangan, majelis hakim berpesan bahwa terkait masalah itu agar menjadi perhatian untuk semua.
“Kalian (terdakwa) sudah mengembalikan kerugian negara, semoga tak ada lagi kasus seperti ini di Kabupaten Sumedang,” ujarnya.
Baca Juga: Anggota Polres Sumedang Lalukan Tes Urine Mendadak
Dikatakan, pihaknya memutuskan berdasarkan bukti dan hati nurani serta keadilan.***