Eksekutif dan Legislatif Sepakat Raperda Anti LGBT Urusan Orang Garut

- 30 Januari 2023, 20:22 WIB
Ketua Tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Garut, Dadan Wandiansyah.
Ketua Tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Garut, Dadan Wandiansyah. /kabar-priangan.com/DOK/

Ketika ada pihak yang tidak setuju dengan pembentukan Perda yang saat ini masih dlam bentuk Raperda Anti LGBT di Garut, Rudy menilai itu hal yang wajar.

Namun demikian hal itu tentunya tidak akan mempengaruhi keinginan masyarakat dan pemerintahan di Garut untuk membuat Perda tersebut.

"Raperda Anti LGBT tersebut merupakan usulan dan urusan orang Garut. Jika saat ini di Jakarta muncul protes penolakan pembentukan Raperda tersebut, silahkan saja," komentar Rudy. 

Baca Juga: Antisipasi Rawan Pangan, Pemkab Garut Siapkan Anggaran Rp2 Miliar Dari BTT

Larangan tentang LGBT di Kabupaten Garut diungkapkan Rudy sudah ada sejak dulu yakni pada Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anti Maksiat. 

Di Perda itu, Pemda Garut mengatur terkait larangan segala bentuk maksiat dilakukan di Garut. Namun, tuturnya, belakangan ini ada kalangan yang mengusulkan agar anti LGBT dipisah dan dibuatkan satu peraturan khusus mengingat saat ini keberadaannya yang semakin marak dan meresahkan.

Pihak pemerintah di Garut pun menyikapinya dan saat ini Raperda Anti LGBT sedang dalam tahap penggodokan di dewan.

Baca Juga: Bupati Imbau Pihak Hotel Bisa Selenggarakan Pameran Produk Garut

"Kami menyambut baik kalau DPRD Garut melaksanakan hak inisiatifnya dan kami memberikan dukungan untuk itu," ucap Rudy.***

 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x