Pelaku Curanmor di Garut Diamankan Polisi Saat Menjadi Sasaran Amuk Massa

- 2 Februari 2023, 20:37 WIB
Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro menunjukan barang bukti berupa 4 unit sepeda motor hasil pencurian yang dilakukan tersangka Y dan rekannya T saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Tarogong Kidul, Kamis, 2 Februari 2023.
Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro menunjukan barang bukti berupa 4 unit sepeda motor hasil pencurian yang dilakukan tersangka Y dan rekannya T saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Tarogong Kidul, Kamis, 2 Februari 2023. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

"Hasil pemeriksaan terhadap Y, ia telah beberapa kali melakukan aksi curanmor di sejumlah titik di kawasan perkotaan Garut. Atas perbuatannya, Y dan I dijerat Pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ujar Rio.***

 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x