"Hasil pemeriksaan terhadap Y, ia telah beberapa kali melakukan aksi curanmor di sejumlah titik di kawasan perkotaan Garut. Atas perbuatannya, Y dan I dijerat Pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ujar Rio.***
"Hasil pemeriksaan terhadap Y, ia telah beberapa kali melakukan aksi curanmor di sejumlah titik di kawasan perkotaan Garut. Atas perbuatannya, Y dan I dijerat Pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ujar Rio.***
Editor: Nanang Sutisna