Sedangkan keadaan yang meringankannya yaitu terdakwa menyesali atas kelalaiannya, bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan, menunjukkan tanggung jawab yang berusaha menyelamatkan para korban saat kejadian.
"Bahwa keluarga korban sudah memaafkan terdakwa, mengikhlaskan atas musibah tersebut sebagaimana yang dituangkan dalam perjanjian tanggal 18 Oktober 2021. Terdakwa belum pernah dihukum," ujar Dede.
Ditemui usai persidangan, salah satu orang tua korban, Dede Rohendi, mengaku tidak puas dengan putusan tersebut. Pihaknya menaruh harapan kepada JPU yang akan melakukan banding dan bisa menghukum terdakwa seadil-adilnya menurut hukum.
Baca Juga: Unik! Desa di Sumedang Ini Ternyata Diapit Dua Sumber Mata Air Fenomenal
"Ya kami tidak terima dengan putusan tersebut karena tidak sesuai dengan meninggalnya 11 orang, namun diberi vonis hukuman hanya 2,6 tahun. Kalau alasan punya anak yang butuh bimbingan, kami malah telah kehilangan anak. Mudah-mudahan dengan JPU melakukan banding, bisa menghukum terdakwa seadil-adilnya," ujarnya.
Berbeda dengan penasehat hukum terdakwa RO, Vera Felinda Agustina, didampingi Maman Sutarman, menyebutkan pihaknya sangat puas dengan hasil putusan hakim.
"Insya Alloh sangat puas. Terkait banding, itu adalah haknya mereka dan kami siap," kata Vera.***