Kasus Perampok Nekat di Minimarket Karangnunggal Tasikmalaya yang Viral, Tersangkanya Ternyata Tukang Parkir

- 15 Februari 2023, 21:51 WIB
Seorang tukang parkir ditangkap Satreskrim Polres Tasikmalaya karena diduga melakukan perampokan minimarket di Jalan Raya Karanunggal Kabupaten Tasikmalaya.*
Seorang tukang parkir ditangkap Satreskrim Polres Tasikmalaya karena diduga melakukan perampokan minimarket di Jalan Raya Karanunggal Kabupaten Tasikmalaya.* /kabar-priangan.com/Istimewa/

Baca Juga: Angin Kencang Siang Bolong di Sidamulih Pangandaran Tumbangkan Pohon Albasia, Satu Rumah Rusak Berat

Suhardi mengungkapkan, ternyata tersangka diketahui merupakan tukang parkir toko modern yang lokasinya juga tidak jauh dari minimarket yang dicuri oleh tersangka. Adapun motifnya, SS beralasan melancarkan aksi perampokan untuk memenuhi kehidupannya sehari-hari. Termasuk membelikan kebutuhan sepeda anaknya. "Jadi selain dipakai pelaku, juga untuk membeli sepeda anaknya" tutur Suhardi.

Diberitakan kabar-priangan.com/Harian Umum Kabar Priangan sebelumnya, aksi tersangka itu sempat viral, setelah video rekaman CCTV yang berada di minimarket menyebar di media sosial. Berbahan dari video tersebut polisi bergerak dan akhirnya mengidentifikasi pelakunya.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo, menambahkan tersangka merupakan orang terdekat, bahkan sebagai tukang parkir di minimarket lain yang lokasinya tidak jauh. Sebelum beraksi, ia sempat meminjam sepeda motor sorang pedagang ayam goreng. Dari sanalah penyelidikan diperdalam ternyata pada malam kejadian sepeda motor tersebut dipinjam oleh SS.

Baca Juga: Mahasiswi Pembuang Bayi hingga Meninggal di Sindangrasa Ciamis, Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

"Kami kenali pelaku selain dari hasil rekaman CCTV juga dari sepeda motor yang digunakannya. Saat dicek dilacak, bisa dideteksi pelakunya," kata Ari.

Pers rilis kasus perampokan di Karangnunggal Tasikmalaya.*
Pers rilis kasus perampokan di Karangnunggal Tasikmalaya.*

Ari menyebutkan, SS sebelumnya sudah mengawasi dan memantau kondisi minimarket yang dicurinya. Ia mengetahui kapan kondisi sepi atau karyawan saat membereskan barang-barang. Tersangka ditangkap tidak jauh dari tempatnya bekerja sebagai juru parkir.

"Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan denganan caman sembilan tahun penjara," kata Ari.*

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah