Diketahui pemilik kendaraan yang hendak dikirimkan surat, memiliki batas waktu hingga delapan hari dari terjadinya pelanggaran untuk mengonfirmasi. Selain itu Polres Ciamis memberi masa tenggang waktu tambahan hingga 14 hari supaya pelanggar melakukan konfirmasi. "Apabila lebih dari 14 hari, STNK pada motor yang bersangkutan akan dilakukan pemblokiran. Karena pemblokiran ini by system. Jadi kepada pelanggar lalu lintas yang dikirimkan surat untuk segera mengkonfirmasi," kata Asep.
Baca Juga: Enak dan Rame! 5 Tempat Wisata Kuliner Viral di Tasikmalaya. Ada Semur Jengkol 'Lekoh' Terfavorit!
Perlu diketahui juga, bila STNK telah dilakukan pemblokiran, pemilik kendaraan nantinya akan mengalami kesulitan di kemudian hari untuk melakukan pengurusan pajak atau bila hendak menjual kendaraan ke pihak lain.
"Di wilayah hukum Polres Ciamis sementara ini sudah ada dua STNK yang diblokir. Dengan demikian kami imbau adanya pemberlakuan tilang ETLE ini agar pengguna jalan untuk lebih tertib lagi dan mengikuti aturan berlalu lintas guna untuk mengurangi resiko keselamatan dalam berkendara," ucapnya.*