Hati-hati Memasuki Ciamis Ternyata Sudah Berlaku Tilang ETLE, Tertangkap 500 Pelanggar, 2 STNK Diblokir!

- 25 Februari 2023, 14:48 WIB
Seorang petugas Satlantas Polres Ciamis memotret salah satu kendaraan yang pengendaranya diduga melanggar aturan di Jalan Jendral Sudirman, Ciamis Kota, Kabupaten Ciamis, Jumat 24 Februari 2023.*
Seorang petugas Satlantas Polres Ciamis memotret salah satu kendaraan yang pengendaranya diduga melanggar aturan di Jalan Jendral Sudirman, Ciamis Kota, Kabupaten Ciamis, Jumat 24 Februari 2023.* /kabar-priangan.com/Agus Pardianto /

Baca Juga: Wajib Tahu, Beginilah Pengolahan Sampah di TPST Bantargebang

Adapun pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di wilayah hukum Polres Ciamis didominasi dengan pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm dan berboncengan lebih dari satu orang. "Dengan demikian, kami imbau kepada pengendara di wilayah hukum Polres Ciamis agar untuk lebih tertib lagi dan mengikuti aturan berlalu lintas guna untuk mengurangi resiko keselamatan dalam berkendara," ucapnya.

Disanksi Pemblokiran STNK

Sementara itu pelanggar lalu lintas yang terjaring dalam ETLE dan tidak segera mengkonfirmasi akan dikenakan sanksi tegas berupa pemblokiran STNK. Proses penilangan pada tilang ETLE ini bermula petugas polisi Satlantas Polres Ciamis di lapangan meng-capture atau memotret pengemudi yang melanggar aturan berlalu lintas.

Kemudian setelah di foto oleh petugas dilapangan, hasil foto tersebut akan dikirim ke bagian Office Polres Ciamis yang nantinya akan didata sesuai data yang ada di Samsat Ciamis mulai dari nama hingga alamat dari nomor polisi (nopol) yang tercantum pada foto. Setelah keesokan harinya petugas Satlantas Polres Ciamis mengirim surat kepada pelanggar sesuai dengan alamat dari data nomor polisi kendaraan tersebut.

Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah hukum Polres Ciamis.*/kabar-priangan.com/Agus P
Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah hukum Polres Ciamis.*/kabar-priangan.com/Agus P

"Pelanggar akan menerima surat dari kepolisian dengan isi bukti pelanggaran yang dilakukan pelanggar. Dalam isi surat tersebut juga akan diarahkan untuk mengkonfirmasi datang ke Polres Ciamis maupun lewat website https://etle-pmj.info/id, apakah betul pada hari, tanggal, jam, tempat tersebut yang bersangkutan melakukan pelanggaran," kata Asep.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Unik dan Antimainstream di Kota Banjar untuk Berakhir Pekan

Menurutnya, apabila orang yang bersangkutan benar melanggar, petugas Satlantas Polres Ciamis akan melakukan tindakan tilang. Kemudian pemilik kendaraan akan menerima surat tilang dan lembaran briva serta kode cara membayar denda tilang. "Bilamana juga kendaraan yang ditindak tersebut digunakan bukan oleh pemiliknya, maka akan tetap memiliki kewajiban untuk membayar denda tilang tersebut," ucapnya.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x