Masyarakat desa, menurut Hadi penting untuk mengetahui program pemerintah ini agar mereka tidak sampai menjadi korban dengan menjadi PMI ilegal.
Apalagi selama ini minat warga termasuk warga Kecamatan Tarogong Kidul untuk menjadi PMI di luar negeri terbilang tinggi sehingga rentan menjadi korban.
Gencarnya sosialisasi terhadap masyarakat menurut Hadi sangat penting agar mereka bisa memahami dan membedakan antara proses pengiriman PMI legal dengan ilegal. Dengan demikian mereka mempunyai kewaspadaan dan tidak mudah tertarik apabila da seseorang yang menawarkan bisa mempekerjakan mereka di luar negeri.
"Bukan berarti kami melarang masyarakat untuk bekerja sebagai PMI ke luar negeri. Silahkan saja kalau mau bekerja di luar negeri sepanjang prosesnya legal sehingga pekerja akan mendapatkan hak-haknya dengan baik di sana serta mendapatkan perlindungan dari pemerintah," ucapnya.
Baca Juga: Heboh Video Penampakan di Rumah Pinggir Makam Panyireupan Garut
Kepada pemerintah desa, Hadi juga berpesan agar tidak sembarangn mengeluarkan izin bagi warganya yang akan bekerja ke luar negeri sebagai PMI. Pihak desa terlebih dahulu harus bisa memastikan apakah penyalurnya legal (berizin) atau tidak.
Hadi menegaskan, validasi dan pencegahan pemberangkatan PMI ilegal benar-benar ada di desa sehingga peranan pemerintah desa dalam upaya pencegahan
pemberangkatan PMI ilegal itu benar-benar sangat besar. Jika tidak ada izin atau rekomendasi dari pihak desa, sudah tentu orang tersebut tidak akan bisa berangkat ke luar negeri sebagi PMI.
Baca Juga: SK Pengangkatan PPPK Dibatalkan, Guru Honorer di Garut Curhat ke DPRD Jabar