JPU Hadirkan 7 Saksi, Pada Sidang Kasus Korupsi Peningkatan Jalan di Sumedang

- 14 Maret 2023, 17:05 WIB
Sidang kasus korupsi  pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau -Kudangwangi 2019 yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.
Sidang kasus korupsi  pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau -Kudangwangi 2019 yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. /kabar-priangan.com/DOK/

Edi dianggap memberikan keterangan yang berbelit-belit seputar kegiatan perencanaan tersebut, membuat Hakim Anggota berulang kali menegaskan pertanyaannya.

Baca Juga: Sopir dan Kernet Bus di Terminal Ciakar Sumedang Jalani Tes Urine

"Dari siapa saudara saksi mengetahui adanya pekerjaan perencanaan di lingkungan PUPR kabupaten Sumedang?," tanya Hakim.

Saksi Edi menjawab dari Asep Saeful Malik (Alm) yang merupakan Direktur PT. Antassalam, Edi menyampaikan bahwa dirinya hanya mengenal 3 orang terdakwa saja, sedangkan dengan Usep tidak mengenalnya.

Dirinya mengaku bahwa Asep Saeful Malik (Alm) Direktur PT. Antassalam merupakan teman dekatnya, dan menawarkan beberapa pekerjaan di PUPR kabupaten Sumedang. 

Baca Juga: Polisi Tangkap 8 Pelaku Penganiayaan terhadap Pelajar SMK di Sumedang 

"Pada waktu itu, saya disuruh mencari 3 perusahaan untuk 9 pekerjaan oleh pak Asep untuk beberapa pekerjaan di PUPR sekitar awal tahun 2019, waktu tepatnya saya tidak ingat," jelasnya.

Edi juga menyampaikan bahwa dirinya membantu almarhum Asep bukan hanya sisi pekerjaannya saja tetapi termasuk untuk finansial-nya juga.

Meskipun dengan penjelasan yang disampaikan dianggap berbelit-belit, majelis Hakim beberapa kali menegaskan uraian keterangan Saksi sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Tim Kejaksaan Negeri Sumedang.

Baca Juga: Wabup Sumedang Serahkan Laporan Keuangan 2022 ke BPK RI

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x