Tiba gilirannya pertanyaan majelis Hakim bergeser kepada Sambas sebagai Direktur PT. Sadia yang mengakui dihubungi oleh Edi Rustandi akan meminjam PT. Sadia untuk pelaksanaan pekerjaan perencanaan peningkatan jalan tersebut.
"Saya sebetulnya sebagai Direktur Utama PT. Sadia tidak aktif, sedangkan untuk kegiatan penandatanganan kontrak dilakukan untuk oleh Tunas Wawan sebagai Direktur yang ditunjuk sejak tahun 2019," katanya.
Dirinya mengaku bahwa setelah dihubungi oleh Edi Rustandi dan berbincang Ikhwal pekerjaan di PUPR Sumedang, lalu data-data perusahaan miliknya diserahkan berupa softcopy sebagai persyaratan mengikuti kegiatan penunjukan langsung (PL) perencanaan peningkatan jalan Keboncau - Kudangwangi.
Baca Juga: Ribuan PNS di Sumedang Meriahkan Carnaval ASN Culture Festival 2023
"Apakah PT Sadia melakukan pekerjaan perencanaan tersebut?" tanya Hakim.
"Tidak, yang Mulia, karena memang hanya dipinjamkan perusahaan saja, dengan imbalan mendapatkan fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak 96 jutaan, atau sebesar Rp4 juta lebih," jawabnya.
Saat ditanya perihal apakah Saksi Sambas kenal dengan para Terdakwa. Sambas mengaku kenal dengan Hary Bagja, sebagai Kasi Perencanaan pada Dinas PUPR kabupaten Sumedang saja.***