Bupati Garut akan Pidanakan Pangkalan yang Jual Gas 3 Kilogram Diatas HET

- 27 Maret 2023, 16:00 WIB
Bupati Garut Rudy Gunawan saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan diruang kerjanya, Senin, 27 Maret 2023.
Bupati Garut Rudy Gunawan saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan diruang kerjanya, Senin, 27 Maret 2023. /kabar-priangan.com/Dindin Herdiana /

KABAR PRIANGAN - Hingga saat ini masyarakat masih mengeluhkan atas kenaikan harga gas Liquified Petroleum Gas (LPG). Pasalnya, kenaikannya dinilai tidak tepat, yakni disaat menjelang Ramadan dan bersamaan dengan kenaikan harga komoditas lainnya. 

"Parahnya kenaikan itu bersamaan dengan kenaikan harga-harga lainnya jelang munggahan, asa kacida pisan," kata Atikah (70) warga Paradiso, Garut Kota.

Sementara itu, Bupati Garut Rudy Gunawan menegaskan, dirinya akan mempidanakan bagi pengelola pangkalan gas LPG kemasan 3 Kilogram yang menjual dengan harga lebih dari Rp19.500 per tabungnya.

Baca Juga: Selama Ramadan Polres Garut Laksanakan Patroli Rutin pada Jam Rawan

Menurutnya, jumlah pengelola pangkalan gas di Garut sangat sedikit dan tidak seimbang dengan luas wilayah Kabupaten Garut. Idealnya jumlah pangkalan gas itu ada 3.000.

"Tetapi saat ini hanya sekitar 1800 an. Tadinya saya berharap warga itu membeli gas langsung ke pangkalan. Tetapi warung-warung juga kalau menaikan harga jangan serakah, yang wajar-wajar saja," ucapnya.

Atas dasar itu, Bupati mengancam kepada para pengelola pangkalan gas yang menaikan harga diatas Rp19.500 per tabungnya untuk dipidanakan.

Baca Juga: Kasus Suspek Covid-19 di Garut Kembali Tinggi

"Begini, saya akan melaporkan dan mempidanakan bagi pengelola pangkalan yang menjual gas LPG kemasan 3 kilogram dengan harga diatas Rp19,500. Saya sebagai bupati yang akan langsung melaporkanya," kata Bupati di ruang kerjanya, Senin 27 Maret 2023 

Bupati berharap, pengelola pangkalan gas LPG khususnya yang kemasan 3 kilogram supaya bisa menjual kepada pengguna langsung seperti kepada para ibu rumah tangga sebagai konsumen dan tidak untuk menjual kepada warung eceran. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x